spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bentuk Komite Pengawas, SP Kahutindo Harapkan Tidak Ada Pelanggaran dalam Perusahaan

SAMARINDA – Ketua SP Kahutindo Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyuarakan keprihatinan kondisi tenaga kerja yang ada di wilayahnya. Aksi yang dilakukan bertepatan pada Hari Buruh itu, bertujuan untuk menyampaikan aspirasi pekerja terkait tiga isu utama yakni hubungan kerja, pengupahan, dan jaminan sosial.

Ketua SP Kahutindo Sukarjo mengatakan, praktik pelanggaran hubungan kerja masih terjadi, dengan karyawan berstatus tetap yang masih dipekerjakan sebagai kontraktor, upah di bawah minimum, serta pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS. Keluhan ini merupakan akibat dari lemahnya pengawasan oleh dinas tenaga kerja.

“Hal itu kita suarakan karena pada praktiknya itu terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Seharusnya karyawan tetap, tapi masih di kontrak. Lalu, masih ada perusahaan membayar dengan upah di bawah minimum, dan perusahaan yang tidak mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta BPJS baik kesehatan maupun ketenagakerjaan,” ungkap Sukarjo, Rabu (1/5/2024).

Sehingga, Sukarjo mengusulkan adanya pembentukan komite pengawasan tenaga kerja yang akan dibentuk oleh Gubernur Kaltim. Komite ini nantinya diharapkan dapat mempercepat penanganan pada pelanggaran yang terjadi di lingkungan kerja.

BACA JUGA :  Salam Pop dan Koplo: Besok, Friends Play Festival 2023 Gebrak Samarinda, Cek di Sini Pembelian Tiketnya!

“Apa yang menjadi aspirasi kami, sudah kami sampaikan tadi. Lalu ada solusi-solusi yang akan ditempuh dalam waktu dekat dan jangka panjang. Kami mengusulkan bahwa memang perlu dibentuknya komite pengawas tenaga kerja. Fungsi tersebut adalah menjalankan pengawasan yang selama ini lemah dilakukan oleh dinas tenaga kerja,” tegasnya.

Sukarjo juga menegaskan untuk dinas melihat secara langsung kondisi di lapangan, menunjuk pada beberapa perusahaan yang jelas melakukan pelanggaran-pelanggaran.

“Kalau kami ditanya soal data, data kami adalah data riil di lapangan. Kalau mau tahu perusahaan tak sebutkan ini yang melanggar,” beber Sukarjo.

Pada pertemuan tersebut juga Sukarjo menyampaikan bahwa data yang diberikan oleh dinas tidak akurat dan hanya bersifat secara global. Sementara perusahaan SP Kahutindo memiliki data riil yang menunjukkan pelanggaran yang jelas.

Kemudian, komite pengawas tenaga kerja akan dibentuk dalam waktu dekat. “Kami tetap melaksanakan aksi tapi fokusnya kitabsaja di kantor SP Kahutindo saja di Jalan APT Pranoto. Karena aspirasi kita sudah tersampaikan dan akan ditindaklanjuti. Jadi untuk apa juga teriak-teriak di sini,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Kembali Fokus WTP 2024, Pemkab Kutim Serahkan LKPD

Terakhir, Sukarjo berharap bahwa dengan pembentukan komite pengawas tenaga kerja ini, akan ada peningkatan dalam pengawasan tenaga kerja dan penyelesaian masalah yang dihadapi oleh pekerja di Kaltim.

Penulis : Ernita
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.