SAMARINDA – Kepolisian Samarinda mengumumkan seorang tersangka dalam penyerangan di Kelurahan Handil Bakti, Palaran. Adalah Ardianson Ruben Kunum (53), yang disangka telah menembak warga serta menghilangkan satu nyawa dan melukai enam lainnya. Tersangka tak lain kuasa hukum Kelompok Tani Empang Jaya, pihak yang bersengketa dalam dugaan penyerobotan lahan.
Kepala Kepolisian Resor Kota Samarinda, Komisaris Besar Polisi Arif Budiman, Rabu (14/4/2021), menjelaskan duduk perkara kejadian tersebut. Dikatakan, pada Sabtu (10/4/2021), sekitar pukul 11.00 Wita di Jalan Pramuka, RT 01, Handil Bakti, terjadi penyerangan warga yang ditengarai karena sengketa lahan.
[irp posts=”12937″ name=”Bawa Sajam dan Bensin ke Lahan Sengketa di Palaran, 30 Pria Digelandang ke Mapolres”]
Ardianson sebagai tersangka, dalam kejadian tersebut, berasal dari Kelompok Tani Empang Jaya. Kelompok tani ini dituding kelompok warga yang lain menyerobot lahan seluas 350 hektare. Lahan tersebut terbentang tak jauh dari jalan tol Balikpapan-Samarinda. Pada saat kejadian, Ardianson membawa senjata penabur atau shotgun yang terbungkus karung. Senjata itu dibeli lima tahun lalu di Malinau seharga Rp 5 juta.
Pada tembakan pertama, Ardianson bertujuan membubarkan kerumunan warga. Saat itu, jarak antara kelompok yang menyerang dan diserang sekitar 15 meter. Senapan yang menyalak menyebabkan ratusan warga lari. Hanya enam orang yang bertahan. Seorang di antaranya bernama Burhanuddin. Keenam orang itu memilih melawan Ardianson dengan mengayunkan senjata tajam. “Tersangka lantas menembak untuk kedua kalinya. Dua orang terjatuh,” jelas Kapolresta.
Ketika jarak antara tersangka dan enam warga tinggal 5 meter, tiga orang kabur. Ardianson mendekati tiga lagi yang tersisa. Dua di antara mereka masih bisa berdiri dan lari. Tinggallah Burhanuddin yang terbaring karena tak mampu berdiri. Masih menurut penjelasan kepolisian, Ardianson mencabut parang milik korban. Ia sempat membisikkan beberapa kata sebelum mengarahkannya ke leher Burhanuddin. “Senjata tajam kemudian dibuang tersangka sekitar 5 meter dari situ,” terang Kombespol Arif Budiman.
Sesudah keributan, Anderson pulang, mandi, lalu berangkat ke sebuah rumah sewa di Jalan PM Noor. Ia diringkus polisi pada pukul tiga dini hari, keesokan harinya. “Tersangka adalah pelaku penembakan dan penimpasan. Yang lain tidak terbukti dan tidak ikut serta tapi masih kami dalami. Jika ada keterlibatan orang lain, tentu kami proses sampai pengadilan,” jelas Kapolresta.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau penjara selama 20 tahun.
Selain sengketa lahan, Ardianson diduga menyimpan dendam kepada masyarakat Handil Bakti yang merasa tanahnya diserobot. Warga disebut pernah membakar pondok yang didirikan Ardianson dan kelompoknya di sekitar lahan yang bersengketa.
[irp posts=”12788″ name=”Bentrok Berdarah di Palaran, Dipicu Perebutan Lahan, Satu Tewas Enam Luka”]
Kepada kaltimkece.id jaringan mediakaltim.com, Ardianson mengakui kebenciannya tersebut. Menurutnya, pembakaran dan intimidasi sudah sering diterima kelompoknya. “Sudah terus-terusan. Kami ‘kan warga juga. Ada tanah di situ. Kami bukan penyerobot. Kelompok tani itu sudah (berdiri) lama,” ucapnya.
Ardianson mengaku menyesal. Akan tetapi, sambungnya, semua sudah terjadi. Dia mengaku ikhlas menjalani nasibnya. “Saya juga tidak menginginkan ini tapi karena terpaksa. Biarlah hukum yang nanti menilai,” sambungnya.
Adapun tudingan yang selama ini ditujukan kepada Kelompok Tani Empang Jaya turut ia luruskan. Menurutnya, kelompok tani yang berdiri pada 1986 itu tidak pernah menyerobot apalagi menjual lahan milik warga. “Itu tidak benar. Kami tidak pernah menjual tanah warga, hanya menggarap. Kami ‘kan juga warga Handil Bakti. Itu yang jual provokator (menyebutkan tiga nama),” bebernya.
Kombespol Arif Budiman mengatakan, kepolisian terus mendalami kasus sengketa lahan tersebut. Kepolisian mendalami dengan mengumpulkan bukti dan saksi-saksi. (kk)