spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bendungan Marangkayu yang Terkatung-Katung, Kapan Rampung?

KUKAR – Hingga tahun 2023 ini, Bendungan Marangkayu tak juga beroperasi. Persoalan sosial menjadi kendala, mengapa bendungan yang dibangun sejak 2007 ini belum juga digenangi air.

Kepala Desa Sebuntal, Herman, menjelaskan kurang lebih 16 tahun sudah pembebasan lahan Bendungan Marangkayu belum klir. Sehingga ia mendorong penyelesaian lahan yang belum dibebaskan agar tidak menimbulkan gejolak lebih besar di tengah warga Sebuntal.

“Apa- apa yang menghambat permasalahan lahan agar segera diselesaikan karena ini (bendungan) sangat dinantikan untuk irigasi masyarakat,” ucapnya.

Ia pun berharap ada pendampingan dari pemerintah terkait pembebasan lahan, mengingat warga banyak yang tidak memahami soal hukum. “Kami harap ada bantuan dari kementerian PUPR atau pusat untuk warga kalau memang proses ke pengadilan,” tandasnya.

Kepala BWS Kalimantan V Harya Muldianto menerangkan, penggenangan air tahap pertama akan berlangsung tahun ini, termasuk pengerjaan konstruksi bendungan.
Sementara terkait pembayaran pembebasan lahan masyarakat ditargetkan rampung di pertengahan tahun 2024 mendatang.

Ia mengungkapkan, kurang lebih 678 hektare luas lahan yang digunakan untuk area genangan tahap I dan II. Untuk tahap I ada sekitar 195 bidang tanah dengan luas kurang lebih 200 hektare. Sedangkan lahan yang masih sengketa atau tumpang tindih akan tetap dibayarkan. Hanya saja, biaya pembebasan (uang) bakal ditaruh ke pengadilan hingga persoalan terselesaikan.

BACA JUGA :  Alat Pengukur Tekanan Gas Milik PHM Dicuri, 5 Tersangka Diciduk Polres Kukar

“Kami coba percepatan (genangan) tahap I tuntas, kemudian dilanjutkan ke tahap II. Targetnya tahap I dan II bisa selesai (pembayaran lahan) pertengahan tahun 2024, secara bertahap. Tahun ini kami mulai fokus untuk melanjutkan fisik bendungan,” jelasnya.

“Untuk fisik kami ada anggaran Rp 16 miliar. Akan menyelesaikan pembangunan akses jalan, bangunan penunjang, serta perbaikan struktur karena bendungan ini sudah berusia lebih dari 16 tahun. Namun menyasar area yang tidak bersinggungan dengan lahan warga yang belum dibebaskan,” lanjutnya.

Lebih detail, PPK Pembebasan Lahan bendungan Marangkayu Nani Lazuarni, menguraikan bendungan dengan luas 678,59 hektare ini memiliki dua tahap penggenangan yakni 107 meter dan 110 meter. Ia menerangkan sejak tahun 2020 silam sudah ada empat kali pembayaran yakni pada 15 Oktober 2020 sebanyak 35 bidang, 9 Februari 2021 sebanyak 5 bidang, dan 14 Februari sebanyak 54 bidang. Adapun ujarnya, masih ada 100 hektare lagi yang belum terbayarkan untuk area penggenangan tahap pertama.

“Kami fokus tahap satu, namun tahap kedua juga berproses. Sehingga targetnya sekitar 600-an hektare area genangan bisa selesai di pertengahan 2024 mendatang,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, salah satu faktor lambannya proses pembayaran adalah tumpang tindih lahan antara warga dan perusahaan.

BACA JUGA :  Dinas PU Kukar Mulai Proyek Pembangunan Jembatan Sebulu

Belum lagi sebutnya, ada sembilan titik sumur minyak dari SKK Migada dan satu tower SUTT yang masuk dalam area bendungan. “Kami tidak ingin menggantungkan permasalahan. Semua harus klir. Semua ada solusi dan penyelesaian,” tegasnya.

Kepala Bidang Percepatan Kebijakan Pengadaan Lahan, Asisten Deputi Strategis dan Kebijakan Percepatan Investasi, Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Kemenko Marves Yulis Yuwono Saputra, menjelaskan bahwa Bendungan Marangkayu merupakan salah satu proyek strategis nasional. Sehingga persoalan khususnya pembebasan lahan di sana harus segera diselesaikan.

Untuk persoalan tumpang tindih lahan, ia mengatakan sengketa akan diselesaikan melalui mekanisme konsinyasi. Di mana dana ganti rugi akan dititipkan ke pengadilan.
“Meskipun titipkan di pengadilan, uangnya tetap ada. Ini memastikan uang ganti rugi telah dibayarkan,” ucapnya.

Sementara Anggota Komisi V DPR RI, Irwan, telah meninjau progres Bendungan Marangkayu dalam resesnya beberapa saat lalu. Ia menegaskan bahwa pengerjaan fisik bendungan tersebut harus segera dirampungkan. Namun tak mengesampingkan hak masyarakat atas lahannya.

Apalagi ujarnya, masyrakat telah memberikan dukungannya atas pembangunan bendungan ini untuk kebutuhan irigasi pertanian mereka. “Bagaimana masyarakat mau sejahtera, kalau hak mereka tidak diberikan. Masyarakat kondusif dan menerima, karena mereka merasakan membutuhkan dari sisi irigasi warga. 1300 hektare (pertanian) butuh air dari bendungan ini,” jelasnya.

BACA JUGA :  Pelanggar Prokes di Marang Kayu Diganjar Hukuman Fisik dan Sosial

Mengingat Bendungan Marangkayu adalah proyek strategis nasional, ia mendorong pemerintah pusat segera mengentaskan persoalan- persoalan yang terjadi saat ini. “Ini PR pemerintah Jokowi, kalau ini tidak tuntas pemerintah Jokowi gagal,” pungkasnya. (eky)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img