spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BEM SI Turun ke Jalan! Ribuan Mahasiswa akan Geruduk Patung Kuda, 1.623 Aparat Disiagakan

JAKARTA – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) hari ini menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Untuk mengamankan jalannya demonstrasi, sebanyak 1.623 personel gabungan telah dikerahkan.

“Total sebanyak 1.623 personel dikerahkan untuk melakukan pengamanan aksi BEM SI dan aliansi lainnya,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, Senin (17/2/2025).

Petugas keamanan akan disebar mulai dari Bundaran Patung Kuda Monas hingga depan Istana Negara. Rekayasa lalu lintas akan diterapkan secara situasional, bergantung pada jumlah massa dan eskalasi aksi.

“Jika jumlah massa tidak banyak, lalu lintas tetap normal. Namun, jika eskalasi meningkat dan massa memadati Bundaran Patung Kuda Monas, maka arus lalu lintas menuju Istana akan dialihkan,” jelas Susatyo.

Ia juga mengingatkan seluruh aparat untuk mengedepankan pendekatan persuasif serta mengimbau para demonstran agar tetap mematuhi aturan selama aksi berlangsung.

Di sisi lain, Koordinator Pusat BEM SI, Herianto, mengungkapkan bahwa aksi hari ini akan diikuti oleh lebih dari 5.000 peserta dan dilakukan serentak di berbagai daerah di Indonesia.

“Dari laporan konsolidasi kami kemarin, ada lebih dari 5 ribu peserta yang akan turun. Hari ini kami instruksikan agar seluruh mahasiswa turun serentak di berbagai wilayah,” ujar Herianto.

Dalam aksi ini, BEM SI mengusung sejumlah tuntutan, antara lain: 

  1. Menuntut Presiden mencabut Inpres No. 1 Tahun 2025 yang dinilai merugikan rakyat
  2. Transparansi status pembangunan
  3. Transparansi keseluruhan program MBG
  4. Penolakan revisi UU Minerba
  5. Penolakan dwifungsi TNI
  6. Menuntut penangkapan dan pengadilan terhadap Presiden Jokowi
  7. Pengesahan RUU Perampasan Aset

Demonstrasi ini menjadi bentuk sikap mahasiswa terhadap berbagai kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan masyarakat.

Pewarta : M Adi Fajri
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img