SOLO – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, memberikan komentar terkait langkah Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, yang tengah mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Surat tersebut merupakan salah satu syarat dalam pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kabar mengenai niat Erick Thohir untuk maju sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto telah beredar sejak Rabu, 18 Oktober 2023.
“Urusan pencalonan itu ketua-ketua (partai) yang berhak, ya,” kata Gibran kepada wartawan saat berada di Kantor DPRD Kota Solo. “Tanya Pak Erick. Ya, itu yang bikin SKCK,” jawab Gibran ketika ditanya tentang pencalonan Erick sebagai cawapres.
Selain SKCK dari Polri, Erick Thohir juga harus mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar memenuhi syarat sebagai cawapres.
Dalam surat tersebut tertulis bahwa Erick tidak sedang atau tidak pernah menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Namun, berbeda dengan Erick Thohir, hingga saat ini Gibran Rakabuming Raka mengaku belum mengurus SKCK. Ketika ditanya apakah ia akan mengurus SKCK untuk mengikuti Pemilihan Presiden 2024, Gibran hanya menggelengkan kepala dan berkata, “(Membuat SKCK) dulu pas (mendaftar) Wali Kota.”
Sebagai informasi, menurut laman web polri.go.id, SKCK hanya berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan. Gibran mendaftar sebagai calon Wali Kota Solo pada tahun 2020, sehingga surat tersebut saat ini tidak berlaku.
Gibran juga menegaskan kembali bahwa ia tidak berambisi untuk maju dalam Pemilihan Presiden 2024. Nama Gibran muncul sebagai salah satu kandidat potensial cawapres karena dorongan dari berbagai pihak. “Sekali lagi saya tidak pernah menawarkan diri. Orang lain yang ngejar,” katanya.
Sementara itu, Pengadilan Negeri Kota Surakarta menyatakan bahwa hingga saat ini mereka belum menerima pengajuan permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama Gibran Rakabuming Raka. “Sampai saat ini permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana atas nama Gibran Rakabuming Raka belum ada,” kata Bambang Aryanto, Humas Pengadilan Negeri Kota Surakarta. (MK)