spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Belum Tuntas Perizinan, Mie Gacoan yang Beroperasi Kembali Disidak

BONTANG – Dinas Perhubungan (Dishub), DPMPTSP dan Satpol PP Kota Bontang mendatangi gerai Mie Gacoan, Rabu (4/12/2024).

Kedatangan mereka menindaklanjuti terkait tiga izin yang harus dilengkapi, yakni Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Adapun andalalin disebutkan belum juga terbit, namun Mie Gacoan telah beroperasi sejak Selasa (3/12/2024) kemarin.

Plt Kepala Dishub Bontang, Jainuddin meminta manajemen Mie Gacoan untuk mengurus dan menyelesaikan berkas-berkas yang kurang terkait Andalalin.

“Banyak hal, termasuk rambu-rambu, kami minta ke mereka agar lebih cepat,” terangnya.

Sidak Mie Gacoan oleh 3 OPD (syakurah/ Media Kaltim Network)

Salah satu yang terlihat adalah trotoar yang dijadikan tempat parkir, sementara lokasi Mie Gacoan berada di simpang jalan yang selalu ramai dilewati masyarakat. Karena saat malam pembukaan diketahui terdapat laporan kendaraan yang parkir di pinggir jalan.

“Nanti kami akan cek, kita lihat apa yang mereka ajukan,” tambahnya.

Selain itu pihaknya juga meminta kepada manajemen untuk membedakan jalan keluar masuk kendaraan sehingga tidak terjadi penumpukan.

“Jika ada yg melanggar kami akan berikan teguran bagi manajemen,” jelasnya

Adapun perwakilan kepolisian mengatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan patroli, apakah akses tersebut digunakan sebagai jalan umum atau fasilitas parkir.

Penulis: Syakurah
Editor: Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti