Beranda ADVERTORIAL DISKOMINFO KUKAR Belum Miliki Database Jalan Lingkungan, Disperkim Kukar Luncurkan Inovasi Si Jangkung

Belum Miliki Database Jalan Lingkungan, Disperkim Kukar Luncurkan Inovasi Si Jangkung

0
Kabid Pembinaan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (P3KP) Disperkim Kukar, Andi Muhammad Yahya. (Rafi'i/Media Kaltim)

TENGGARONG – Dinas Perumahan dan Permukiman Kutai Kartanegara (Disperkim Kukar) terus melakukan penataan dan optimalisasi birokrasi. Salah satunya dengan menciptakan inovasi aplikasi Si Jangkung (Sistem Informasi Jalan Lingkungan).

Inovasi ini diciptakan oleh Kabid Pembinaan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (P3KP) Disperkim Kukar, Andi Muhammad Yahya. Saat mengikuti pelatihan kepemimpinan di Samarinda, belum lama ini.

Aplikasi ini diciptakan, berangkat dari kondisi riil di Disperkim Kukar, lantaran belum memiliki database yang terkelola dengan baik. Sehingga dalam hal pencatatan aset, juga pencatatan kebutuhan rencana setiap tahunnya belum tersusun dengan baik.

“Dengan adanya aplikasi ini kita harapkan kedepannya bisa membantu Disperkim Kukar dalam perencanaan maupun pembangunan jalan lingkungan yang ada di Kukar,” ungkap Andi Muhammad Yahya.

Untuk diketahui, jalan lingkungan sendiri merupakan jalan-jalan yang sifat jangkauannya dekat dengan kecepatan tempuh yang kecil. Yakni jalan-jalan berupa gang yang memiliki lebar 2-4 meter yang berada di lingkungan pemukiman. Memang selama ini belum ada penetapan dari kepala daerah tentang data lingkungan. Jadi selama ini masih dibawah tanggung jawab Dinas PU Kukar.

Selain itu, dengan adanya inovasi baru yang berisikan database berupa jalan lingkungan, menjadi upaya menghindari tumpang tindih kewenangan dan pelaksanaan pembangunan jalan antara Dinas PU Kukar dan Disperkim Kukar.

Bahkan aplikasi inipun juga dirancang untuk digunakan oleh masyarakat, sebagai sarana monitoring dan koreksi. Untuk selanjutnya  akan didiskusikan ke desa-desa, sehingga kedepan pengusulan atau rencana pembangunan jalanan lingkungan itu bisa melalui aplikasi Si Jangkung.

“Jadi pemdes nantinya tinggal meng-klik dan memfoto lokasi yang akan menjadi usulan prioritas didalam sistem. Jadi itu bisa diakses langsung oleh masyarakat kedepannya,” pungkasnya. (adv/afi)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version