TENGGARONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Faktual (Verfak) Kesatu bagi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kukar Jalur Perseorangan. Dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan. Bersama komisioner KPU Kukar, pada Kamis (11/7/2024).
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kukar memastikan bapaslon Awang Yacoub Luthman (AYL)-Akhmad Zais, Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan harus melakukan perbaikan dokumen syarat dukungan.
Dari hasil berita acara yang ditetapkan oleh KPU Kukar, dari 41.310 syarat dukungan yang verfak oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), hanya 27.305 syarat dukungan yang Memenuhi Syarat (MS). Sementara 14.005 syarat dukungan sisanya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Namun dari sebaran dukungan minimal 11 kecamatan, pasangan ini berhasil mendapat dukungan di 20 kecamatan se-Kukar.
“Jadi statusnya bapaslon perseorangan statusnya belum memenuhi syarat dan harus mengajukan perbaikan dukungan kedua di KPU Kukar,” ungkap Komisioner KPU Kukar, Muhammad Rahman, Kamis (11/7/2024).
Bapaslon AYL-Ahmad Zais pun hanya memiliki waktu 5 hari, yakni dari tanggal 13-17 Juli 2024, untuk kembali mengumpulkan dan menyerahkan syarat dukungan perbaikan ke KPU Kukar. Kemudian dilakukan verifikasi administrasi (vermin) kembali pada 18-28 Juli 2024.
Dengan jumlah MS yang mencapai 27.305 syarat dukungan saja, maka pasangan AYL-Ahmad Zais harus menyerahkan syarat dukungan perbaikan sebanyak 13.425 syarat dukungan. Untuk memenuhi syarat dukungan minimal maju jalur perseorangan yang menyentuh angka 40.720 syarat dukungan.
“Berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2024 ya khususnya Pasal 77 ayat 1 itu menyebutkan bahwa bapaslon menyerahkan perbaikan sejumlah kekurangan dukungan,” lanjut Rahman.
Sementara itu, bakal calon bupati Kukar jalur perseorangan, AYL, pun masih yakin masih bisa maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2024. Mengingat dukungan dari masyarakat yang terus mengalir kepadanya.
Termasuk 3.500-4.000 dukungan yang salah masuk kecamatan, akan terus dikonfirmasi terkait dukungan mereka kepadanya. Mengingat mencari data dukungan baru yang dirasa sulit, karena waktu yang terbilang singkat. Yakni hanya 5 hari saja, sejak tanggal 13-17 Juli 2024.
Ditambah dukungan syarat dukungan tambahan yang mencapai 7 ribu, menjadi harapan baru pasangan AYL-Ahmad Zais. “Alhamdulillah hari ini KTP atau form yang diterima dari masyarakat, begitu mendengar kekurangan 1-2 hari yang lalu. Alhamdulillah ada tambahan dukungan sebanyak 6.800-7.000 dukungan,” tutup AYL. (ADV)
Penulis : Muhammad Rafi’i