spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Belum Memenuhi Syarat, KPU : Bapaslon Pilkada Kukar Silakan Perbaiki Syarat Administrasi Pencalonan

TENGGARONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) berikan waktu perbaikan berkas admistrasi pencalonan dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2024. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Ketua KPU Kukar, Wiwin. Yakni pada jangka waktu 6-8 September 2024.

Ini dilakukan, lantaran syarat administrasi pencalonan seluruh bakal pasangan calon (bapaslon) yang mendaftar, Belum Memenuhi Syarat (BMS). Sesuai yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 tahun 2024, maupun di dalam Juknis KPT nomor 1229. Baik itu pasangan Awang Yacoub Luthman (AYL)-Ahmad Zais (AZA), Edi Damansyah-Rendi Solihin dan Dendi Suryadi-Alif Turiadi (DEAL).

“Bakal pasangan calon yang belum memenuhi syarat adminsitrasi pencalonan, diperkenankan untuk melakukan perbaikan persyaratan calon di tanggal 6-8 September 2024,” ungkap Wiwin, Jumat (6/9/2024).

Hal ini pun dikatakan Wiwin, sudah disampaikan kepada masing-masing partai politik (politik) pengusung maupun Liaison Officer (LO) atau penghubung masing-masing bapaslon secara langsung. Untuk kemudian melakukan perbaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Untuk selanjutnya , akan kembali melakukan penelitian perbaikan persyaratan calon selama 9 hari. Yakni pada tanggal 6-14 September 2024. Kemudian ditanggal 15-18 September akan memasuki tahapan tanggapan masyarakat, terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon.

BACA JUGA :  Caleg PDIP di Kubar Lapor Bawaslu Atas Dugaan Penggelembungan Suara Sesama Caleg

Dilanjutkan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon, pada tanggal 15-21 September 2024. Hingga penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kukar untuk berkontestasi di Pilkada Kukar 2024, pada tanggal 22 September 2024.

“Tanggal 23 September pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon,” tutupnya. (Adv)

Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img