spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Belum Kembalikan Formulir, Peluang Kader Golkar Paser Pilkada Paser 2024 Masih Harus Dibahas dalam Pleno

PASER – Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah dan Bakal Calon Wakil Kepala Daerah Kabupaten Paser periode 2024-2029 oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Gokar) Paser dalam menyambut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, resmi ditutup.

Dibuka sejak 15 – 22 April 2024 merupakan waktu yang terbilang singkat, lantaran hanya dibuka selama sepekan. Dari kurun waktu itu, terdapat 7 tokoh dari berbagai kalangan yang mengambil formulir.

“Dari tujuh yang mengambil formulir pendaftaran, 5 di antaranya  mengembalikan berkas,” ucap Ketua Tim Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah dan Bakal Calon Wakil Kepala Daerah Kabupaten Paser periode 2024-2029 DPD Partai Golkar Paser, Hidson Humrie.

Adapun 7 tokoh yang resmi mendaftar ke Partai Politik (Parpol) berlogo pohon beringin itu, yakni Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai NasDem Kabupaten Paser, Aji Muhammad Jarnawi, Politisi PDI Perjuangan, Hasanuddin, Wakil Bupati Paser, Syarifah Masitah Assegaf.

Selanjutnya Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Perindo Kabupaten Paser, Ridhawati Suryana, Sabaruddin Yasin, berlatar belakang pengacara, Ketua DPD Partai Golkar Paser, Ikhwan Antasari dan Wakil Ketua DPRD Paser, Fadly Imawan.

Namun, dua nama terakhir yang merupakan Kader Partai Golkar, tak melakukan pengembalian berkas hingga batas akhir pendaftaran. “Tak mengembalikan berkas dua orang yaitu Ikhwan Antasari dan Fadly Imawan,” sebut Hindson.

Sehingga, Kader Partai Golkar yang mengembalikan berkas pendaftaran hanyalah Syarifah Masitah Assegaf. Saat dikonfirmasi mengenai hal itu, Ketua Harian DPD Partai Golkar Paser itu, diketahui karena kesibukan masing-masing.

“Kalau Ikhwan Antasari saat ini masih umrah, sementara Fadly Imawan tidak sempat karena sedang dinas. Jadi hanya satu kader Golkar yang mengembalikan berkas pendaftaran,” tuturnya.

Kendati begitu, saat ditanyai mengenai peluang untuk diusung tanpa mengembalikan berkas pendafataran, kata Hidson, belum dapat dipastikan. Mengingat, pihaknya belum melaksanakan pleno terkait berkas yang diterima dari para bakal calon.

Hal itu dilakukan, karena pertimbangan masih harus menunggu Ketua DPD dan Sekretaris DPD Partai Golkar Paser, Ikhwan Antasari dan Zulkifli Kaharuddin. Sehingga, peluang untuk tetap diusung, terkesan masih ada.

“Apakah dua kader yang tidak mengembalikan berkas otomatis tertutup peluangnya, masih kami bahas dalam pleno nanti,” ungkapnya.

Yang pasti, lanjut Hidson, keduanya Partai Golkar yang tidak mengembalikan berkas itu adalah kader yang dipastikan lolos sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) baik Tingkat Kabupaten maupun Provinsi berdasarkan hasil pemilihan legislative (Pileg) 2024 lalu.

“Sehingga perlu pemikiran matang untuk maju dalam Pilkada serentak 2024, mengingat aturan yang ada setiap caleg terpilih wajib mundur jika maju dalam Pilkada,” katanya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Ketua DPD Partai Golkar Paser, Ikhwan Antasari, terkait peluangnya untuk diusung dan sempat mengambil formulir pendafataran namun tidak mengembalikan berkas mengaku, belum dapat berkomentar.

“Saya belum bisa berkomentar, nanti kalau saya sudah tiba (dari Makkah, Arab Saudi) dan berkomunikasi dengan DPD 1 (Provinsi),” pungkasnya.

Diketahui, pembentukan Tim Penjaringan ini sebelumnya mengacu pada Instruksi DPD Partai Golkar Kalimantan Timur (Kaltim), nomor: SI-017/DPD/GOLKAR/KT/IV/2024 tentang Proses Rekrutmen Calon Kepala Daerah Kabupaten/Kota se Kaltim.

Pewarta: Bhakti Sihombing
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti