PENAJAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga kini masih terus berkonsultasi dengan para pembuat regulasi di republik ini. Berkaitan dengan hadirnya wilayah baru, Ibu Kota Nusantara (IKN) dan kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Di tengah masyarakat juga muncul banyak pertanyaan akan adanya pesta demokrasi di wilayah pusat negara baru itu. Pasalnya, Undang-Undang (UU) Pemilu dan UU IKN dinilai belum sejalan.
Komisioner KPU RI Divisi SDM, Diklat dan Litbang Parsadan Harahap usai melaksanakan supervisi di KPU Penajam Paser Utara (PPU) menjawab problematika itu. Ia menjelaskan, IKN memiliki UU sendiri yang menyebutkan bahwa di IKN tidak ada pemilihan kepala daerah (pilkada).
Alasannya karena IKN telah menjadi wilayah tersendiri, dengan nama Otorita IKN dan dipimpin oleh kepala otorita yang ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat. Namun di sana tetap akan ada pemilu yakni pemilu presiden, DPR RI dan DPD RI
“Tapi semua itu belum ditindaklanjuti dengan UU Pemilu. KPU ‘kan pelaksana UU, bekerja berdasarkan UU. Dan di dalam UU Pemilu belum ada perubahan,” ujarnya.
UU IKN juga masih dipandang sebagai regulasi dengan konstitusi fleksibel. Karena di dalamnya belum tertuang waktu pasti dimulainya penyelenggaraan pemilu dimaksud.
“Kemudian juga di UU IKN juga belum ada disebutkan secara rigid IKN ini ikut di pemilu di tahun berapa,” ungkap Parsadan.
Dia mencontohkan tiga regulasi baru terkait pembentukan daerah otonomi baru (DOB) baru di Papua. UU yang disahkan adalah UU Provinsi Papua Selatan, UU Provinsi Papua Tengah, dan UU Provinsi Pegunungan pada Juni lalu. Di sana disebutkan bahwa 3 daerah otonomi itu akan ikut Pemilu 2024. “Kalau (di UU) IKN ini tidak ada, belum disebutkan,” tandasnya.
Lebih lanjut, berkaitan dengan hal ini pula, pihaknya terus berkonsultasi dengan pembuat UU. Yakni DPR RI yang diwakili Komisi II dan pemerintah diwakili Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Harapannya, ada tindak lanjut untuk mensinkronkan dua regulasi itu.
“Substansinya, KPU itu pelaksana UU, taat pada UU dan bekerja berdasarkan regulasi yang jelas. Patokan kita adalah UU Pemilu, dan UU Pemilu belum ada menampung hal itu (IKN), atau ada regulasi yang selevel (Perppu), yang ada baru UU IKN itu saja,” kata Parsadan. (sbk)