PENAJAM – Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) tengah menyiapkan regulasi untuk mengatur rumah tinggal sementara, yang mulai menjamur di daerah yang sebagian wilayahnya ditetapkan sebagai Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara itu.
Homestay atau guest house mulai bermunculan di Kecamatan Sepaku, yang merupakan lokasi Titik Nol IKN. Tak sedikit pengunjung yang datang membutuhkan tempat menginap. Termasuk kunjungan berbagai pejabat dalam proses pemindahan pusat negara tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU, Alimuddin membenarkan, kini banyak ditemui rumah tinggal sementara di Kecamatan Sepaku. Hanya saja ia belum tahu jumlah pastinya.
“Dengan banyaknya pengunjung ke Sepaku, banyak juga warga yang memfungsikan rumahnya untuk disewakan sebagai tempat menginap pengunjung,” katanya, Jumat (3/6/2022).
Ditanya soal perizinan rumah tinggal sementara, Alimuddin mengakui hingga kini PPU belum memiliki regulasi spesifik yang mengatur tentang itu. Oleh karenanya, untuk sementara bisa diasumsikan rumah tinggal sementara dan sejenisnya belum mengantongi izin. “Untuk homestay memang belum diatur dalam peraturan bupati. Yang ada hanya izin berusaha, tapi soal itu belum diatur secara rinci,” akunya.
Dalam waktu dekat pihaknya akan meninjau kondisi sebenarnya di Sepaku. “Nanti kita tinjau, mereka yang telah membuka usaha itu. Seperti limbah, kebisingan dan lain sebagainya. Itu harus ada ketentuannya, tidak bisa sembarangan,” jelasnya.
Alimuddin mengaku saat ini telah ada tim yang tengah mempersiapkan beberapa hal, utamanya soal beberapa poin yang perlu tertuang dalam regulasi tersebut. “Kita juga pelajari untuk membuat regulasinya, agar tidak bersinggungan dengan warga yang berusaha dan yang ada di sekitarnya,” katanya. (sbk)