spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Beli Sabu Seharga Rp 1,3 Juta Per Gram, Warga Bukit Indah Diamankan Polres Bontang

BONTANG – Pria berinisial JA (26), warga Bukit Indah, Kecamatan Bontang Selatan, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 2,80 gram. Penangkapan dilakukan Senin (7/10/2024) sekitar pukul 17.00 WITA.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, menyatakan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai rumah tersangka di Jalan Urip Sumoharjo, RT 11, Kelurahan Bontang Lestari, sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Mendapatkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Bontang segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan JA bersama barang bukti.

“Saat kami tiba di rumah tersangka, kami menemukan JA beserta barang bukti enam poket sabu dengan berat total 2,80 gram,” ungkap Rihard.

Selain sabu, sejumlah barang bukti lain juga berhasil diamankan, antara lain satu bungkus kopi sachet, satu sedotan, satu bungkus mie instan merek Indomie, enam bungkus plastik klip, satu korek gas, satu timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 200 ribu, dan satu unit handphone merek Oppo A54 berwarna biru.

JA mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya dan ia memperoleh barang tersebut melalui transaksi sistem “sejak” dengan harga Rp 1,3 juta per gram.

“Tersangka mengaku membeli sabu tersebut dari seseorang melalui sistem sejak,” tambah Rihard.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.

JA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis: Dwi S

Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti