spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Beli Rumah Baru, Bebas PPN! Ini Syaratnya

PEMERINTAH senantiasa berupaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui stimulasi daya beli masyarakat. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun.

Rumah tapak merupakan bangunan gedung berupa rumah tinggal atau rumah deret baik bertingkat maupun tidak bertingkat, termasuk bangunan tempat tinggal yang sebagian dijadikan toko atau kantor. Rumah susun yang dimaksud adalah yang difungsikan sebagai hunian. Masyarakat yang melakukan pembelian rumah tapak atau rumah susun pada periode penyerahan di 1 September sampai dengan 31 Desember 2024 akan dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar 11%. Pemberian insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61 Tahun 2024.

Setiap warga baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) dapat memanfaatkan insentif PPN DTP ini. Dengan ketentuan, WNI harus memiliki NPWP atau NIK dan untuk WNA harus memiliki NPWP dan memenuhi ketentuan perundangan yang mengatur mengenai kepemilikan rumah tapak/rusun bagi WNA. Insentif ini diberikan pada saat ditandatanganinya akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris, serta atas rumah tapak/rusun tersebut diserahkan sejak 1 September 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST).

BACA JUGA :  Kerawanan Pemilu Pada TPS di Lokasi Khusus

BAST ini wajib didaftarkan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah dilakukannya serah terima oleh developer di aplikasi SiKumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang) yang dikembangkan oleh Kementerian PUPR. Insentif ini juga diberikan kepada masyarakat yang melakukan pembelian secara cicilan, dimana pembayaran uang muka atau cicilan pertama harus dilakukan paling cepat pada tanggal 1 September 2024.

Untuk menikmati insentif ini, terdapat beberapa kriteria rumah yang harus terpenuhi.

Pertama, rumah tapak/rusun baru pertama kali diserahkan oleh developer yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan belum pernah dipindahtangankan, serta siap huni.

Kedua, memiliki kode identitas rumah yang diperoleh dari aplikasi SiKumbang yang diakses oleh developer.

Ketiga, memiliki harga jual maksimal Rp 5 miliar, insentif PPN DTP diberikan sebesar 100% untuk bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar, untuk sisanya PPN ditanggung oleh pembeli.

Keempat, rumah diserahkan secara fisik mulai tanggal 1 September 2024 s.d. tanggal 31 Desember 2024.

Kelima, insentif ini diberikan maksimal 1 unit rumah tapak / 1 rusun untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun sejak penyerahan.

BACA JUGA :  Saat Kau Tak Di Sini

Jika konsumen melakukan transaksi pembelian rumah sebelum 1 September 2024 namun melakukan pembatalan atas transaksi, maka tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP ini untuk unit rumah yang sama.

Kewajiban Developer

Untuk dapat memanfaatkan insentif PPN DTP yang diatur dalam PMK No. 61 Tahun 2024, developer harus dikukuhkan sebagai PKP. Kewajiban pajak yang harus dilakukan oleh developer adalah membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan dan melaporkan realisasi PPN DTP setiap bulannya.

Faktur pajak yang dibuat harus diisi secara benar, lengkap, dan jelas termasuk identitas pembeli berupa nama dan NPWP atau NIK. Pada bagian kolom nama barang diisi dengan kode identitas. Pada faktur pajak diberikan keterangan PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 61 TAHUN 2024. Developer wajib membuat laporan realisasi PPN DTP dengan melaporkan faktur pajak yang telah dibuat oleh developer dalam SPT Masa PPN.

Dengan diberikannya insentif PPN DTP atas pembelian rumah tapak atau rumah susun, diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat atas rumah, sehingga dapat menstimulus pertumbuhan ekonomi Indonesia.

BACA JUGA :  Kabupaten PPU Menuju Serambi Nusantara

Oleh : Julistia, Penyuluh Pajak
*) Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.