spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Beli Paksa CPO, Preman di Paser Nyaris Raup Rp 720 Juta

Lima lelaki dewasa lengkap dengan senjata tajam tiba di sebuah pabrik sawit berinisial PT MSL. Kepada karyawan pabrik yang menemui mereka, para pria itu menyampaikan permintaan. Harga minyak sawit mentah (CPO) yang diproduksi PT MSL harus dijual kepada mereka dengan harga Rp 2.000 per liter. Jika tidak, sambil menodongkan mandau, nyawa para pekerja akan dihabisi.

Kamis, 26 Agustus 2021, di Kecamatan Long Kali, Paser, keinginan para lelaki berinisial Af, Sf, Br, Rm, dan Sap itu diluluskan. PT MSL di bawah ancaman akhirnya menjual CPO kepada para preman sebanyak 90 metrik ton atau 90.000 liter. Para preman itu lantas membawa CPO menggunakan selusin truk tangki ke Palaran, Samarinda. Di pelabuhan peti kemas, CPO dijual lagi Rp 7.500 per liter.

“CPO perusahaan dibeli sangat murah, Rp 2.000. Padahal harga sebenarnya Rp 8.000,” demikian Komisaris Besar Polisi Subandi, Direktur Reserse Kriminal Umum, Kepolisian Daerah Kaltim. Kronologi kejadian pemerasan oleh kawanan preman tersebut disiarkan pada Rabu, 1 September 2021, di Markas Polda Kaltim, Balikpapan.

BACA JUGA :  Balikpapan Sewa Hotel Bintang Tiga untuk Tempat Isolasi Covid-19, Enam Bulan Kucurkan Rp 5,2 M

“Bahkan, perjanjian membeli CPO seharga Rp 2 ribu per liter, belum mereka lunasi semua,” sambung Kombespol Subandi seperti diberitakan kaltimkece.id jaringan mediakaltim.com.

PT MSL kemudian melaporkan kasus ini kepada Kepolisian Resor Paser. Polres Paser yang berkoordinasi dengan Polda Kaltim segera memulai penyelidikan. Aksi kelima preman akhirnya dihentikan polisi sebelum transaksi jual-beli CPO di Palaran.

“Seandainya 90 metrik ton CPO itu lolos, para tersangka bisa mendapatkan Rp 720 juta,” urai Kepala Sub Direktorat III Kejahatan dan Kekerasan, Ditreskrim, Polda Kaltim, Komisaris Polisi Aris Cai Dwi Susanto.

Kelima preman kini ditahan di rumah tahanan Markas Polda Kaltim, Balikpapan. Dua di antara mereka, Rm dan Sap, harus diisolasi karena terkonfirmasi positif Covid-19. Kelimanya dijerat pasal berlapis yaitu 368 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat 12/2951 tentang Pemerasan dan Premanisme.
“Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” jelas Kombespol Subandi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Polda Kaltim, Kombespol Yusuf Sutejo, menegaskan bahwa aksi premanisme tidak bisa dibiarkan. Aksi ini sangat meresahkan masyarakat. Oleh karena itu, Yusuf mengimbau kepada seluruh warga, untuk tidak takut melaporkan preman kepada pihak berwajib. Polisi, dipastikan akan menumpas para preman di mana saja. (kk)

BACA JUGA :  Pemkot Balikpapan Gelar Kirab Piala Adipura Kencana dan Pawai Taaruf Ramadan 1445 H
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img