Beranda BALIKPAPAN Belajar dari Tragedi Muara Rapak, Balikpapan Diusulkan Buat Perda Baru Atur Kendaraan

Belajar dari Tragedi Muara Rapak, Balikpapan Diusulkan Buat Perda Baru Atur Kendaraan

0

BALIKPAPAN – Pasca kecelakaan beruntun di Simpang Empat Muara Rapak beberapa waktu lalu, Pemkot Balikpapan menerbitkan aturan terkait lalu lintas kendaraan berat. Tapi aturan ini dinilai mandul oleh Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Balikpapan.

Aturan yang dibuat itu adalah Surat Edaran Walikota No. 551.2/056. Dishub, yang merupakan revisi dari Peraturan Walikota No 60/2016. Wakil Ketua GPII Balikpapan Muhammad Ambran Agus membeber ada 5 poin yang dibahas di dalamnya.

Pertama, pengaturan peti kemas dengan ukuran 20 feet (FT) dan 40 FT wajib menggunakan tractor head. Tractor head adalah jenis truk yang belum bisa dipakai untuk mengangkut barang. Truk ini masih membutuhkan trailer tambahan, seperti flat deck (datar), wing box, atau bentuk lain seperti pengangkut mobil (car carrier), tergantung kebutuhannya.

Kedua, angkutan barang melebihi kapasitas 10 ton dilarang melintas pada pukul 05.00 – 22.00 Wita. Ketiga, truk bermuatan berat dilarang melintas di beberapa ruas. Seperti Jalan Soekarno Hatta Km 0 – Km 13, Jalan MT Haryono, Jalan Syarifuddin Yoes, Jalan Marsma R Iswahyudi, Jalan Mulawarman dan Jalan Ahmad Yani.

Keempat, angkutan barang yang melintas pada pukul 05.00 – 22.00 Wita hanya boleh melewati rute Tol Km 13-Karang Joang-Manggar. Kelima, aturan ini tidak berlaku pada kendaraan operasional TNI/Polri dan Pemkot Balikpapan, angkutan energi dan kendaraan darurat. Sayangnya menurut Ambran, aturan ini mandul pada penerapan sanksi.

“Surat edaran itu hanya berisi kebijakan dan tidak dapat memberikan sanksi bagi yang melanggar. Sebab, pada faktanya masih terlihat truk sejenis Fuso dan tronton masih mengangkut peti kemas 20 feet,” ungkapnya seperti dikutip dari updatekaltim jaringan mediakaltim.com.

Lalu pada angkutan barang masih ada yang melintasi rute tol Km 13-Karang Joang-Manggar. Hal ini tentu mengakibatkan kepadatan arus lalu lintas pada jalur Timur menuju arah Selatan, terutama saat jam sibuk.

Ambran juga menyebut surat edaran itu tidak membahas adanya penindakan atau pengecekan secara berkala. Terutama kepada perusahaan forwarder, pengusaha truk atau logistik dan sejenisnya, pada kendaraan barang karena terdapat dugaan melakukan perbuatan melawan hukum.

“Seperti apakah melakukan modifikasi tanki untuk truk angkutan barang atau roda enam ke atas. Dan juga ukuran bak kendaraan yang tidak sesuai dengan pengaturan pabrik kendaraan, padahal mengenai modifikasi dengan berbagai macam jenisnya diancam pidana satu tahun dan denda Rp 24 juta sebagaimana tertuang dalam Pasal 227 UU 22/2009 tetang LLAJ,” tegas advokat muda ini.

Karena itu ia menyarankan Pemkot dan DPRD bisa bersama-sama menyusun Perda baru. Pertimbangannya adalah faktor keamanan dimana Balikpapan merupakan kota pintu usaha. Dimulai dari terminal peti kemas, dimana ada beberapa perusahaan memiliki izin Pusat Logistik Berikat, lalu ada Bandara Internasional.

“Artinya ke depan akan semakin banyak muatan atau kargo masuk ke Balikpapan terutama menghadapi pembangunan di IKN. Ini bukan hanya untuk kepentingan ketertiban lalu lintas tetapi demi keselamatan masyarakat juga,” tutupnya. (boy)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version