PASER– Masa kerja Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Paser dipastikan cukup lama. Berbeda dari pelaksanaan sebelumnya, kali ini kerja ad hoc pada Pemilu Serentak 2024 itu berdurasi 18 bulan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser, Aprianto Abdullah mengatakan, masa kerja 30 anggota panwascam dimulai sejak dilantik, hingga 2 bulan pasca-pemungutan suara.
“Pemungutan suara itu ‘kan Februari 2024. Biasanya 2 bulan setelah pemungutan, tugas mereka berakhir. Artinya April habisnya,” kata Aprianto, Sabtu (29/10/2022).
Sementara selain menjalankan kewajiban sebagai pengawas di tingkat kecamatan, Aprianto menerangkan hak yang didapat yakni honorarium sesuai Surat Meneri Keuangan dengan nomor S-715/MK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Lainnya (SBML).
Dari surat itu, tercantum gaji pengawas yang membantu Bawaslu RI maupun daerah pada Pemilu Serentak 2024 dengan sejumlah besaran. Untuk Ketua Panwascam sebesar Rp 2,2 juta sementara Anggota Panwascam sebesar Rp 1,9 juta. “Honorarium masih sama seperti di Pilkada 2020 lalu. Kurang lebih seperti itu,” tambahnya.
Tak hanya itu, untuk menjamin keselamatan kerja pengawas ad hoc ini, Aprianto memastikan setiap anggota panwascam mendapat jaminan ketenagakerjaan selama menjalankan tugas dari BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, jaminan itu masih berproses dan tengah ditangani oleh sekretariat Bawaslu Kabupaten Paser. Pihaknya berharap agar tidak timbul masalah terhadap kondisi anggota panwascam selama menjalankan tugas. “Mulai dari menjabat ini kita pastikan sudah ter-cover BPJS Ketenagakerjaannya,” kata Apri, sapaan akrabnya.
Total Panwascam di Kabupaten Paser sebanyak 30 orang, yakni 20 pria dan 10 perempuan. Keterwakilan perempuan yang sempat jadi sorotan dipenuhi dengan capaian 33 persen dari total kebutuhan. (bs)