spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bekas Teknisi Bobol ATM di Kaltim, 5 Bulan Raup Rp 2,4 Miliar

SAMARINDA – Laporan ‘tak biasa’ itu diterima Kepolisian Daerah Kaltim pada pengujung 2021. Sebuah bank milik negara melaporkan adanya transaksi aneh setelah mempelajari sistem keuangannya. Rekaman setor tunai di beberapa mesin anjungan tunai mandiri menunjukkan sejumlah transaksi. Akan tetapi, fisik uang yang seharusnya diterima di dalam mesin ATM tidak sesuai. Bagaimana bisa?

Polisi pun bergegas menindaklanjuti laporan tersebut. Petugas memulai penyelidikan dari daftar lokasi mesin ATM yang mencurigakan tadi. Transaksi palsu ini sudah berjalan beberapa bulan. Menurut laporan bank, transaksi tersebut ditemukan di enam ATM di Samarinda, Kutai Kartanegara, dan Kutai Barat. Segera saja, petugas memeriksa rekaman CCTV di ATM-ATM tersebut.

Penyelidikan mengerucut kepada sesosok laki-laki. Ketika ia beraksi di sebuah ATM di Samarinda pada 5 Januari 2022, polisi meringkusnya. Inisial lelaki itu AT. Usianya 29 tahun. AT bukan orang sembarangan. Ia adalah bekas teknisi di sebuah perusahaan jasa perawatan mesin ATM. Menurut pengakuannya di muka petugas, AT menggunakan ilmu yang diperoleh dari perusahaan sebelumnya untuk bekerja mandiri. Ia kerap diminta sejumlah bank memperbaiki ATM sebagai pekerja lepas. Kesempatan inilah yang dimanfaatkan AT menggangsir uang di mesin ATM.

BACA JUGA :  Irwan Resmikan Rusun Pusdai Kaltim, Harap Dapat Bermanfaat untuk Pendidikan Agama

Polisi menyatakan, AT beraksi sendirian selama lima bulan dari September 2021 sampai Januari 2022. AT telah membobol enam ATM berkali-kali. Total uang yang diperolehnya kurang lebih Rp 2,4 miliar. Kepolisian mengatakan, tersangka membobol ATM dengan cara yang telah dipelajari. Dengan kata lain, AT diduga berhasil mengambil uang tanpa merusak mesin ATM sedikit pun.

Dari hasil kejahatan, AT mengaku, menggunakan uang untuk berfoya-foya. Sebagian dari Rp 2,4 miliar sudah digunakan AT untuk membeli iPhone 13 Pro Max, helm merek Shoei, sepasang sepatu Nike Air Jordan, sebuah tas Guess, dan televisi 55 inci. “Tersangka juga sempat menggunakan uang tersebut untuk menyewa helikopter saat di Bali,” beber Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo.

AT kini telah ditahan di rumah tahanan Markas Polda Kaltim. Ia dijerat pasal 363 juncto pasal 4 dan pasal 5 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara. (kk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img