BONTANG – Polres Bontang mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh BH 940) terhadap anak tirinya, HS (13) yang telah berlangsung selama 3 tahun.
Kejadian tersebut terungkap, di mana korban telah menceritakan kisah dirinya sendiri dialaminya sejak 30 Oktober 2024 lalu. Korban menceritakan hal tersebut dengan saksi, ZY (50). Dikatakan, HS mengalami perbuatan pencabulan diiringi dengan ancaman, dari ayah tirinya, BH.
Sehingga, setelah korban menceritakan hal tersebut kepada saksi, korban langsung memberitahukan ke ibu kandungnya. Mengenai hal tersebut, saksi beserta dengan ibu korban langaung datang ke Polres Bontang untuk melaporkan BH.
“Benar, bahwa Polres Bontang telah mengamankan terduga BH atas perbuatannya, yakni melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” ucap Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto.
Saat ini, terduga BH telah dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut, untuk menjalani proses hukum.
Penulis: Dwi S
Editor: Yusva Alam