spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bejat! Bocah 12 Tahun di Muara Kaman Digauli Ayahnya Sendiri Hingga Hamil 8 Bulan

TENGGARONG – Malang benar nasib Bunga (nama samaran), bocah asal Kecamatan Muara Kaman. Di umurnya yang baru 12 tahun, dia harus menanggung beban dan trauma berkepanjangan. Bagaimana tidak, Bunga kini harus mengandung anak dari perbuatan bejat ayah kandungnya sendiri.

Bunga kini hamil tua karena jabang bayi yang ada di perutnya sudah berumur 8 bulan.

Bukan sekali dua kali ia mendapat tindakan asusila dari sang ayah. Total sebanyak 7 kali, sejak awal Juli sampai akhir Agustus 2021.

“Kita lakukan pemeriksaan di Puskesmas Muara Kaman, kita koordinasi dengan bidan dan didapatkan keterangan bahwa (Bunga) memang hamil,” ungkap Kapolsek Muara Kaman, AKP Hari Supranoto pada awak media, Senin (4/4/2022).

Bukannya memantau anaknya belajar daring, setelah mengantar tugas belajar, pelaku berumur 39 tahun itu justru mengajak Bunga ke kebun sawit. Disanalah, pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh kebun sawit ini tega menggauli anaknya sendiri.

Tak puas sekali, perbuatan serupa dilakukan lagi dinihari, saat seluruh anggota keluarga sedang terlelap tidur.

BACA JUGA :  Pasar Tenggarong Senilai Rp 157 M Mulai Dikerjakan, Ditarget Rampung Akhir Tahun

Berdasar keterangan korban, lanjut Hari, pelaku sering memaksa Bunga untuk tutup mulut karena takut dimarahi oleh ibunya.

Korban yang masih polos, menganggap hal itu sebagai bentuk kasih sayang orang tua kepada anaknya. Sehingga memilih diam dan tidak mengadukan kepada siapapun.

Meski menggauli anaknya sendiri, pelaku dipastikan tidak memiliki kelainan seksual.

Nafkah batin, ungkap Hari, dari istrinya sering didapat. Namun karena terpancing nafsu dan keterusan, pelaku akhirnya tega melampiaskan nafsunya ke anaknya sendiri.

Meskipun korban menutupi perbuatan bejat sang ayah, akhirnya kebusukan itu terungkap juga lewat hasil pemeriksaan bidan di Puskesmas Muara Kaman.

Begitu korban mengaku, ibu korban serta kerabat lainnya membuat laporan polisi. Hasilnya pada Jumat (1/4/2022), pelaku langsung diciduk dan digelandang ke Mapolsek Muara Kaman.

Kini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Kukar, terancam Pasal 76 B Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016, tentang penetapan perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2. (afi)

BACA JUGA :  Sengketa Pembagian Kompensasi, Dua Kelompok di Bukit Pariaman Mengadu ke DPRD Kukar
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img