spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bejat, 3 Pria ini Cabuli 3 Gadis di Sebulu hingga 7 Kali

TENGGARONG – Kisah pilu dirasakan 3 gadis yang masih di bawah umur di Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara (Kukar). Yang seharusnya disayang dan dilindungi oleh orang terdekat, malah menerima perlakuan tindak senonoh dan dicabuli dari orang tua dan teman orang tua mereka sendiri.

Kejadian ini terungkap bermula pada Sabtu (24/2/2024) sekitar pukul 09.00 Wita. Yakni hasil dari pelaporan guru dan orang tua korban kepada Polsek Sebulu.

Mereka melaporkan bahwa 3 anak gadis tersebut dicabuli, bahkan salah satu korban disetubuhi di hadapan orang tuanya sendiri. Lebih miris lagi, orang tuanya pun ikut mencabuli kawan sebayanya. Dan diduga kakak salah satu korban pun, melakukan hal serupa ke teman lainnya.

Ternyata itu pun bukan pertama kali para pelaku melakukan hal di luar nalar tersebut. Masing-masing korban ada yang sudah dicabuli mulai dari 2 kali, 4 kali hingga 7 kali. Dengan iming-iming sejumlah uang tunai yang diberikan kepada korban. Mulai dari pecahan Rp 43 ribu hingga Rp 200 ribu.

“(Salah satu) korban menjelaskan bahwa pada saat persetubuhan tersebut dilakukan oleh terlapor (pelaku), semuanya diketahui oleh orang tua korban yang juga merupakan pelaku pencabulan temannya,” ungkap Kapolsek Sebulu, AKP Yoshimata JS Manggala dalam rilis resminya.

“Korban juga menerangkan bahwa yang menjadi korban persetubuhan bukan hanya dirinya saja, melainkan ada 2 orang temannya,” lanjutnya.

Tentu hal ini mengkhawatirkan dan membuat ketiga gadis tersebut mengalami trauma mendalam. Di mana orang tua yang seharusnya menjadi benteng pertahanan, malah membiarkan anaknya dicabuli oleh rekannya dan mencabuli korban lainnya.

Sejumlah barang bukti pun sudah disita oleh Polsek Sebulu. Termasuk ketiga pelaku yang digelandang dan dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Sebulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Mereka pun kini diancam dengan Pasal 76 Huruf D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak Juncto Pasal 287 Ayat 1 KUHP.

Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti