spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Begini Tata Cara Pergantian Paslon dalam Regulasi, Basri Rase Bisa Jadi Calon Wali Kota

BONTANG – Basri Rase dimungkinkan menggantikan posisi Adi Darma sebagai calon Wali Kota Bontang. Hanya saja, pergantian posisi Basri dari calon Wakil Wali Kota menjadi calon Bontang No 1 harus diputuskan partai pengusung.

PDIP dan PKB selaku partai pengusung diberi waktu 7 hari, dihitung sejak calon (Adi Darma) dinyatakan berhalangan tetap (meninggal) oleh KPU Bontang. Dalam jangka waktu 7 hari itu juga, partai penggusung mengajukan nama pengganti sekaligus menyebut posisinya.

BACA JUGA :  Adi Darma Dimakamkan di TPU Bontang Kuala Selepas Asar

“Bisa berubah posisi, tapi yang menentukan partai penggusung,” kata Ketua KPU Bontang Erwin, Kamis (1/10/2020). Konsekuensinya, lanjut Erwin, secara administrasi ada perubahan dokumen perubahan calon yang diajukan ke KPU.

BACA JUGA :  Corona Rengut Adi Darma, Politisi sekaligus Birokrat yang Dikenal Ramah

Aturan soal pergantian pasangan calon karena berhalangan tetap tertuang dalam Pasal 82 Peraturan KPU No 1 Tahun 2020. Ayat b pasal tersebut menyebutkan, parpol pengusung dilarang menarik dukungan kepada paslon (pasangan calon) pengganti. Sementara ayat c menyatakan, jika parpol memutuskan untuk menarik dukungan, maka KPU berwenang menyatakan bahwa calon pengganti tersebut sah. Dan bila parpol tak mengajukan calon pengganti, maka paslon yang tidak berhalangan tetap dinyatakan gugur. (red)

Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
– PKPU Nomor 3 Tahun 2017, PKPU Nomor 15 Tahun 2017, PKPU Nomor 18 Tahun 2019 dan PKPU Nomor 1 TAHUN 2020

1. MENGATUR MEKANISME PENGGANTIAN CALON
Pasal 78
(1) Penggantian Bakal Calon atau Calon dapat dilakukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik atau Calon perseorangan, dalam hal:
a. dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan;
b. berhalangan tetap; atau
c. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(2) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi keadaan:
a. meninggal dunia; atau
b. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.
(3) Berhalangan tetap karena meninggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah/kepala desa atau sebutan lain atau camat
setempat.
(4) Berhalangan tetap karena tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Pasal 79
(1) Penggantian bakal calon atau Bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dapat dilakukan pada tahap verifikasi persyaratan calon sampai dengan sebelum penetapan Pasangan Calon.
(2) Penggantian bakal calon atau calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b dan huruf c dapat dilakukan pada tahap sebagai berikut:
a. sejak pendaftaran sampai dengan sebelum penetapan Pasangan Calon; atau
b. sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.

2. MENGGATUR CALON YANG DIGANTI HANYA YANG TAK PENUHI SYARAT DAN BISA DILAKUKAN PERGANTIAN POSISI

Pasal 80
(1) Penggantian bakal calon atau calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) hanya dilakukan terhadap Bakal Calon atau Calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan, berhalangan tetap atau dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(2) Penggantian bakal calon atau calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mengubah kedudukan:
a. calon Gubernur, calon Bupati, atau calon Walikota menjadi calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, atau calon Wakil Walikota; atau
b. calon Wakil Gubernur, calon Wakil Bupati, atau calon Wakil Walikota menjadi calon Gubernur, calon Bupati, atau calon Walikota.
(3) Bagi Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik, penggantian bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mendapat persetujuan Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat pusat yang dituangkan dalam Keputusan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
(4) Penggantian bakal calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengubah dukungan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik bagi Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik.

3. MENGATUR LARANGAN PARTAI POLITIK PENGUSUL
Pasal 82
Penggantian Calon yang diusung Partai Politik atau Gabungan Partai Politik karena berhalangan tetap atau dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mengajukan calon pengganti paling lama 7 (tujuh) hari sejak calon atau Pasangan Calon dinyatakan berhalangan tetap, atau sejak pembacaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
b. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dilarang menarik dukungannya kepada calon atau Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik menarik dukungan kepada calon atau Pasangan Calon pengganti, dukungan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tetap dinyatakan sah;
d. dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengajukan calon ata Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam huruf a, salah satu calon dari Pasangan Calon yang tidak berhalangan tetap atau yang tidak dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan gugur dan Partai atau Gabungan Partai Politik pengusul calon atau Pasangan Calon tidak dapat mengusulkan Calon atau Pasangan Calon lain;
e. dalam hal salah satu calon dari Pasangan Calon berhalangan tetap atau dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 29 (dua puluh sembilan) hari sebelum hari pemungutan suara, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat mengusulkan calon pengganti, salah satu calon dari Pasangan Calon yang tidak berhalangan tetap atau tidak dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ditetapkan sebagai Pasangan Calon; dan
f. dalam hal salah satu calon dari Pasangan Calon berhalangan tetap atau dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf d, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib mengumumkan kepada masyarakat.

4. VERIFIKASI KELENGKAPAN DOKUMEN
Pasal 85
(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan calon atau Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1), dan menetapkan Pasangan Calon paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat pengusulan calon atau Pasangan Calon pengganti.
(2) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan calon atau Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterimanya surat pengusulan calon atau Pasangan Calon pengganti.
(3) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menyampaikan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara tertulis kepada Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan calon atau Pasangan Calon pengganti paling lambat 1 (satu) hari sejak dinyatakan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat. (**)

PERNYATAAN KELUARGA DAN PASANGANNYA BASRI RASE

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img