SAMARINDA – Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid, memaparkan secara rinci aturan terkait jadwal kampanye serta lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk pasangan calon (paslon) yang akan maju pada Pilkada Serentak 2024.
Pemaparan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi yang digelar di Ballroom Hotel Grand Bumi Senyiur, Balikpapan, Selasa (24/9/2024). Rapat tersebut membahas batasan dana kampanye, jadwal kampanye, dan lokasi pemasangan APK, dengan dihadiri oleh Liaison Officer (LO) dari masing-masing paslon, Bawaslu Kaltim, Polda Kaltim, dan perwakilan berbagai instansi pemerintah.
Abdul Qayyim menjelaskan, berdasarkan Pasal 33 ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023, peserta pemilu dapat menyebarkan atau memasang berbagai jenis APK, seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, hingga alat promosi lainnya, seperti pakaian, kalender, dan pin.
Berikut rincian ukuran maksimal APK yang diizinkan sesuai aturan:
- – Selebaran: Maksimal ukuran 8,25 cm x 21 cm.
- – Brosur: Maksimal ukuran 21 cm x 29,7 cm saat terbuka, dan 21 cm x 10 cm saat terlipat.
- – Pamflet: Maksimal ukuran 21 cm x 29,7 cm.
- – Poster: Maksimal ukuran 40 cm x 60 cm.
- – Stiker: Maksimal ukuran 10 cm x 5 cm.
Qayyim juga mengingatkan bahwa aturan terkait pengadaan dan pemasangan APK harus dipatuhi agar kampanye berjalan tertib dan sesuai dengan prinsip keadilan. KPU berharap para tim kampanye memperhatikan aturan ini guna menjaga kondusivitas selama masa kampanye Pilkada 2024.
Acara ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Kesehatan, Dispora, PUPR, dan Dishub Kaltim, untuk memastikan dukungan maksimal terhadap pelaksanaan Pilkada di Kalimantan Timur. (adv/kpukaltim)