SAMARINDA – Lewat surat yang ditanda tangani Husni Fahruddin, Sekretaris DPD Partai Golkar Kaltim mengeluarkan sikap resmi atas pergantian Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK ke Hasanudin Mas’ud yang berbuntut perusakan kantor DPD Golkar Berau pada pekan lalu. Surat tersebut menyebutkan, pergantian pimpinan tertinggi di DPRD Kaltim, sudah sesuai aturan yang berlaku serta melalui pembahasan mendalam di internal partai.
Terkait aksi perusakan kantor, DPD Golkar Kaltim sangat menyesalkan kejadian ini, serta telah melaporkan insiden tersebut ke Polres Berau. Berikut isi lengkap pernyataan resmi DPD Golkar Kaltim.
SAMARINDA, 28 Juni 2021 – Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor
17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD; Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan DPRD Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Kaltim dan Aturan Internal Partai Golkar menyatakan bahwa Pemberhentian dan Penggantian Pimpinan DPRD dalam Hal ini Ketua DPRD Kaltim adalah hak prerogatif Partai Golkar sebagai pemenang Pileg tahun 2019 di Provinsi Kaltim.
DPD Partai Golkar Provinsi Kaltim bersama-sama dengan Fraksi Golkar DPRD Kaltim telah menjalankan mekanisme aturan internal Partai Golkar terkait pergantian Ketua DPRD Kaltim yang tentu saja aturan itu sudah memenuhi kriteria dan indikator seseorang dapat digantikan penugasannya dalam alat kelengkapan dewan dalam hal ini jabatan Ketua DPRD (bukan pemberhentian sebagai anggota DPRD), mekanisme tersebut tentu saja memenuhi data dan fakta pembuktian urgensi pergantian, rapat-rapat terkait pergantian, usulan lebih dari satu nama calon pengganti, evaluasi, matrikulasi skorsing/pembobotan, baru kemudian dilakukan evaluasi oleh DPP yang kemudian disetujui satu nama yang memiliki skor terbaik.
Pergantian Ketua DPRD tentu saja memenuhi rasa keadilan dan tidak ada unsur penzaliman, tidak ada nepotisme karena diusulkan secara demokratis, apalagi tidak menghargai masyarakat suatu daerah. Ini murni unsur keaktifan dan produktivitas Partai Golkar di Kaltim.
Pada Jumat (25/6/2021), bertempat di Kantor Sekretariat DPD Partai Golkar Kabupaten Berau, telah terjadi kegiatan unjuk rasa yang menamakan dirinya Aksi Masyarakat Berau Bersatu (AMBB), aksi yang dilakukan segelintir orang tersebut dilakukan karena tidak terima dengan keputusan DPD Partai Golkar Prov. Kaltim atas Surat Persetujuan DPP Partai Golkar melakukan usulan Pemberhentian dan Penggantian Ketua DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019 – 2024 dari Makmur HAPK kepada Hasanudin Mas’ud.
Pengurus dan kader Partai Golkar yang menyaksikan aksi pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap lambang Partai Golkar, perusakan dan pembakaran baliho milik Partai Golkar, penyegelan kantor Sekretariat DPD Partai Golkar Kabupaten Berau, menyerukan agar Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya (Golkar) Provinsi Kalimantan Timur bersama-sama dengan DPD Partai Golkar Kab. Berau yang merupakan locus delicti, untuk melakukan upaya hukum menyikapi aksi tersebut.
Upaya hukum tersebut, sangat penting dilakukan, mengingat Partai Golkar dan seluruh kader Partai Golkar, merasakan harga dirinya dicemarkan, terhina dan merupakan bentuk ujaran kebencian yang kemudian disebarkan melalui media sosial sehingga disaksikan banyak orang.
Menyikapi aspirasi pengurus dan kader Partai Golkar itu, DPD Golkar Kaltim melalui
Kuasa Hukumnya melaporkan tindakan yang diduga melawan hukum tersebut ke Polres Berau. Aksi perbuatan yang diduga merupakan tindak pidana tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan video yang beredar di media sosial, seseorang yang bernama Cherry Setiawan Linde, melakukan pemberian tanda silang menggunakan sejenis isolasi perekat berwarna hitam pada lambang Partai Golkar yang menyebabkan Partai Golkar dan seluruh kader Partai Golkar merasakan harga dirinya dicemarkan, terhina dan merupakan bentuk ujaran kebencian yang kemudian disebarkan melalui media sosial sehingga ditonton banyak orang;
- Bahwa telah terjadi demonstrasi atau unjuk rasa yang dilakukan oleh perkumpulan yang menamakan dirinya “Aksi Masyarakat Berau Bersatu” (AMBB), massa yang berjumlah lebih kurang 20 orang tersebut dipimpin oleh Ajat Sudrajat, pada Jum’at (25/62021) dalam aksi unjuk rasa tersebut ada beberapa orang oknum peserta aksi unjuk rasa salah satunya berinisial DF, Melakukan aksi mengambil barang orang lain yakni baliho milik DPD Partai Golkar Kabupaten Berau dengan melakukan perusakan dan pembakaran baliho yang berisi gambar lambang Partai Golkar, Gambar Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto, gambar Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Kaltim Rudy Mas’ud, gambar Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Berau Andi Amir dan gambar anggota Fraksi Golkar DPRD Kab. Berau yang tersiar luas melalui media sosial;
- Bahwa aksi unjuk rasa tersebut juga dilakukan dengan cara masuk tanpa izin ke halaman Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Berau dengan melakukan penyegelan menggunakan spanduk di depan pintu masuk kantor Sekretariat DPD Partai Golkar Kabupaten Berau, padahal saat itu Ketua DPD Partai Golkar Berau tidak berada di tempat, karena sedang melaksanakan tugas dalam daerah sebagai Anggota DPRD Berau dan kantor/sekretariat sedang dalam keadaan kosong;
- Bahwa aksi unjuk rasa anarkis ini terindikasi mencerabut kondusivitas keamanan dan ketertiban karena mengaitkan urusan pergantian Ketua DPRD Kaltim dengan isu sensitif sektarian seolah-olah DPD Partai Golkar Kaltim melecehkan Putra Asli Suatu Daerah (SARA), sehingga diduga ada oknum yang memperkeruh suasana dan menjadi provokator dalam aksi yang menimbulkan perbuatan melawan hukum ini.
Berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, kuasa hukum DPD Partai Golkar Provinsi Kaltim dengan Nomor Surat 036/MHF/S-L/VI/2021 tertanggal 26 Juni 2021 melaporkan secara tertulis dan diterima POLRES Berau pada hari yang sama, dengan dugaan melakukan tindak pidana yang dilakukan baik secara sendiri-sendiri dan atau/ bersama-sama sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19
Tahun 2016 Tentang Infromasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2; Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 55, Pasal 56 dan Pasal 406 serta Pasal 167 Ayat 1. Tidak menutup kemungkinan, jumlah terlapor nantinya akan bertambah karena saat ini tim kuasa hukum bersama-sama dengan pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Kaltim tengah mempelajari seluruh isi video dan foto yang telah terhimpun dan didokumentasikan sebagai bukti otentik.
Setelah laporan tertulis dugaan tindak pidana tersebut dimasukkan ke Polres Berau,
DPD Partai Golkar Kaltim kemudian mendapatkan kabar jika DPD Partai Golkar
Kabupaten Berau telah menerbitkan berita acara pertemuan Nomor
098/DPD/GOLKAR/BR/VI/2021 antara DPD Partai Golkar Kab. Berau dan AMBB. “Dalam berita acara tersebut, perwakilan AMBB menyatakan penyesalan, permintaan maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut. DPD Partai Golkar Kab. Berau dan DPD Partai Golkar Prov. Kaltim sangat menghargai komitmen dan rasa penyesalan AMBB.
Komitmen AMBB ini tentu saja menunjukkan pemahaman intelektual yang baik karena menyadari ada kesalahan dalam menyuarakan aspirasi mereka dan Golkar sangat mengapresiasi, namun karena laporan sudah terlebih dahulu masuk dan diterima oleh Polres Berau, diperlukan analisa dan kajian yang komprehensif terlebih dahulu sebelum memutuskan mencabut laporan atau menindaklanjuti laporan ke tahap selanjutnya.
Partai Golkar adalah sebuah partai yang sangat demokratis, menjunjung tinggi hak kebebasan berpendapat dan berekspresi, sangat menghargai aksi-aksi unjuk rasa dalam menyuarakan tuntutan, aksi-aksi yang diejawantahkan secara berkarakter, konstruktif dan solusional, dengan tidak melanggar hukum. Seluruh elemen bangsa sudah sepakat dengan komitmen kebangsaan yang menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi.
DPD Partai Golongan Karya Provinsi Kalimantan Timur, mengimbau kepada seluruh Pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Kaltim serta DPD Partai Golkar Kabupaten dan Kota, Pengurus Tingkat Kecamatan, Pengurus Tingkat Desa dan Kampung, organisasi sayap partai Golkar (KPPG dan AMPG), Organisasi yang mendirikan Partai Golkar (KOSGORO, SOKSI, MKGR) dan Organisasi yang didirikan (AMPI,
HWK, MDI, Al Hidayah, Satkar Ulama) serta seluruh kader dan simpatisan Partai Golkar di Provinsi Kaltim agar tetap bersatu padu, perkuat soliditas, konsolidasi, dan kerja-kerja politik, karena yakinlah Partai Golkar adalah sarana ikhtiar kita untuk menjadi manusia yang bermanfaat bagi Masyarakat Kalimantan Timur. (red)