BONTANG – Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dulu bernama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) miliki fungsi untuk memastikan bahwa desain dan rencana teknis bangunan telah memenuhi standar konstruksi dan arsitektur yang berlaku.
Oleh sebab itu masyarakat harus memiliki PBG agar bangunan mereka telah memenuhi standar. PBG dibagi menjadi dua yakni PBG untuk rumah tinggal yang sudah ada bangunan dan yang belum ada bangunannya.
Kalau belum memiliki bangunan, kepengurusan awal yakni Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dahulu, setelah itu lanjut pembuatan PBG.
“KKPR ini harus sudah terbit dahulu baru bisa ngurus PBG,” jelas Customer service DPMPTSP, Fidia.
Kepengurusan PBG berbeda jika lahan tersebut sudah memiliki bangunan. Pertama tetap mengurus KKPR, kemudian dilanjut Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang bisa diurus ke dinas PUPR, baru bisa ke PBG.
“Kalau belum memiliki bangunan harus melewati tiga pemberkasan, SLF nanti tugas PUPR yang turun lapangan melihat langsung,” tambah Fidia.
Adapun berkas yang harus dipenuhi untuk menerbitkan KKPR itu sendiri adalah KTP, sertifikat tanah, dan gambar teknis bangunan. KKPR bisa langsung diurus secara online maupun datang langsung ke PTSP untuk dibantu mengupload berkasnya.
Setelah KKPR terbit, PTSP akan mengirim via online ke PUPR dan BPN untuk menindak lanjutkan lokasi, setelah semua telah sesuai dengan dan disetujui oleh PUPR, DPMPTSP sudah bisa menerbitkan PBG. “Rumah maupun ruko kepengurusan sudah sama sekarang,” tutupnya. (Sya/adv)
Pewarta : Syakurah
Editor : Nicha Ratnasari