spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Beda Versi Standar Kemiskinan BPS dan Baznas

BONTANG – Terdapat perbedaan cukup jauh dalam penentuan garis kemiskinan, versi Badan Pusat Statistik (BPS) dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Hal ini disampaikan Ketua Baznas Bontang, Kuba Siga saat diwawancara Radarbontang.com beberapa waktu lalu.

Dilansir dari berbagai sumber, BPS menetapkan garis kemiskinan Maret 2022 sebesar Rp 504.469 per kapita per bulan. Jumlah itu terdiri dari Rp 377.598 per kapita per bulan untuk pengeluaran makanan, dan sisanya untuk pengeluaran bukan makanan.
Artinya, jika pengeluaran seseorang dalam sebulan di bawah garis kemiskinan, maka orang tersebut dikategorikan sebagai penduduk miskin.

Merujuk kepada situs BPS, garis kemiskinan menurut BPS yang ditetapkan untuk wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) antara tahun 2021 – 2022 yaitu berkisar Rp 695.824 hingga Rp 732.195.

Berbeda halnya dengan penentuan garis kemiskinan menurut Baznas. Kuba Siga membeberkan, Baznas mengacu kepada hukum Islam. Dimana Rasulullah SAW menilai seseorang itu dikatakan bukan mustahik (baca: orang yang berhak menerima zakat) lagi apabila memiliki penghasilan senilai 85 gram emas selama setahun.

BACA JUGA :  Sudah 2.482 Warga Ikut Vaksinasi, Antusias Tinggi, Lokasi Ditambah di Gedung 3 Dimensi

“Kalau dinilai dengan uang dengan kisaran harga emas sekarang, sekira Rp 6,5 juta ke atas per bulannya,” ujar Kuba Siga.

Maka menurut Baznas, seseorang dikatakan keluar dari kemiskinan apabila memiliki penghasilan Rp 6,5 juta per bulannya.
Sementara itu, merujuk kembali pada data BPS, angka kemiskinan di Kota Taman, sebutan Kota Bontang di tahun 2022 ini mencapai 8,39 ribu orang.

Menurut Kuba, angka 8 ribuan itu karena standar BPS menggunakan garis kemiskinan pengeluaran sebesar Rp 600 – 700 ribu di wilayah Kaltim. Sedangkan apabila menggunakan standar kemiskinan versi Baznas angka tersebut akan meningkat drastis. Bahkan mencapai seribu persen peningkatannya.

Lantaran, orang-orang yang bekerja dengan gaji UMK pun belum dikatakan kaya, karena gajinya masih di bawah Rp 6,5 juta. Seperti honorer, tukang bangunan, dan lain sebagainya.

“Kalau pake standar BPS sudah selesai itu orang miskin. Kita santuni saja Rp 600 – 700 ribu per bulan sudah bebas kemiskinan,” ujarnya.

Baginya bukan itu yang diharapkan. Menurutnya, seharusnya kemiskinan dientaskan sesuai aturan zakat.

BACA JUGA :  Dianggap Kurang Maksimal, Pelayanan di MPP Dikeluhkan

Dengan angka pengumpulan zakat yang diraih Baznas Bontang, yaitu Rp 6,5 miliar per bulan, Baznas merasa belum mampu mengentaskan kemiskinan warga Bontang. Butuh dana yang lebih besar lagi. “Kami berharap bisa sinergi dengan semua pihak. Memikirkan cara mengentaskan kemiskinan di Bontang.” harapnya. (al)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img