SAMARINDA – Alasan NA (25), mahasiswi asal Bontang menggugurkan kandungan akhirnya terkuak. Kepada polisi, mahasiswi tingkat akhir salah satu perguruan tinggi di Samarinda itu mengaku, tak bisa terus berpacaran dengan ayah si jabang bayi karena beda agama, sehingga tak direstui kedua orangtuanya.
Alasan lain, kalaupun keduanya bisa menikah, NA tak yakin bisa dinafkahi dengan layak oleh sang pacar (CR) yang hanya bekerja sebagai sopir ekspedisi. “Pelaku juga malu punya anak diluar nikah, dari ayah yang beda agama,” kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Iptu Fahrudi, Kamis (23/9/2021).
Karena berbagai alasan itu, NA akhirnya memutuskan mengaborsi bayi yang dikandungnya tanpa sepengetahuan orang lain, termasuk juga CR. Berbekal informasi yang didapatnya lewat internet, lanjut Fahrudi, NA lantas mengonsumsi berbagai obat penggugur kandungan di dalam kos seorang diri.
Keinginan NA mengeluarkan bayi berumur 8 bulan (sebelumnya ditulis 6 minggu) berhasil dilakukan. Namun akibatnya cukup fatal, dia mengalami pendarahan hebat hingga harus mendatangi ke rumah sakit. Seperti diberitakan, dokter yang merawat NA curiga lantas melaporkan hal ini ke Polsek Samarinda Ulu.
CR sendiri ditampilkan saat konferensi pers berlangsung. Pria berumur 25 tahun asal Nusa Tenggara Timur ini mengaku selama berpacaran September 2020 hingga Mei 2021, sempat berhubungan badan 6 kali dengan NA. Pria berkulit gelap ini juga mengaku tahu sang pacar hamil, namun ditolak saat hendak mendatangi keluarga NA untuk bertanggung jawab.
“Saya ndak tahu NA melakukan itu (aborsi). Padahal sebelum (putus) saya sudah berniat untuk tanggung jawab. Mau datangi keluarga NA, tapi niat baik saya ditolak,” kata CR saat ditanya wartawan. Dikatakan pula, keduanya berkenalan lewat media sosial. Karena cocok akhirnya mereka berpacaran.
Walau ditolak, CR mengaku sempat beberapakali meminta NA untuk mengubah sikapnya. Usahanya terhenti setelah NA memutus hubungan asmara dengan alasan sudah punya pacar baru. “WhatsApp saya diblok. Saya juga dikata-katain jelek dan miskin,” ungkap CR lagi. Kini, NA diamankan di Mapolsek Samarinda Ulu karena diduga telah menghilangkan nyawa bayi yang dikandungnya.
Atas kasus ini, lima saksi telah diperiksa. Antara lain ibu kandung NA, kekasih NA, ketua RT indekos, tersangka NA serta teman kos sebelah kamar kos NA. NA dijerat Pasal 77a ayat 1 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 342 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. (jai/red)