BONTANG – Beberapa RT di kawasan Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara hingga saat ini belum mendapatkan lokasi untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pasalnya, sesuai dengan protokol kesehatan, ukuran TPS yang ditetapkan minimal seluas 10×8 meter. Untuk itu, Kelurahan Api-Api siap membantu dan memfasilitasi RT yang belum mendapatkan alternatif lokasi yang sesuai.
“Kami imbau 9 Desember nanti warga tidak perlu takut datang ke TPS karena protokol kesehatan telah dijalankan oleh petugas,” ujar Lurah Api-Api, Andiga Mufti Kuswardani belum lama ini.
Dikutip dari beberapa sumber, aturan protokol kesehatan di lokasi TPS telah ditetapkan. Di antaranya setiap pemilih diwajibkan membawa KTP, alat tulis, serta masker. Lalu orang tua dilarang membawa anak-anak ke TPS. Pemilih mendatangi TPS sesuai jadwal yang tertera di kertas C Pemberitahuan (mulai dari pukul 07.00-13.00 WIB). Selain itu, di TPS, pemilih diharuskan mencuci tangan selama 20 detik. Kemudian melakukan cek suhu tubuh dengan thermo gun. Lalu pemilih mengisi formulir kehadiran. Dan Pemilih juga diwajibkan menggunakan sarung tangan yang disiapkan panitia pemilihan.
Selama menunggu panggilan untuk masuk ke dalam bilik suara, pemilih diharuskan menjaga jarak saat duduk di tempat tunggu yang disediakan. Setelah mencoblos di dalam bilik suara, pemilih diharuskan membuang sarung tangan ke tempat sampah yang sudah disediakan. Kemudian panitia pemilihan akan meneteskan tinta ke jari pemilih. Setelah itu, saat akan meninggalkan TPS, pemilih diharuskan mencuci tangan di tempat yang telah disiapkan. (bms/adv)