TENGGARONG – Beberapa desa di Kutai Kartanegara (Kukar) masih belum valid tapal batas desanya. Padahal ini sangat berpengaruh dalam penetapan besaran Anggaran Dana Desa (ADD) yang berasal dari anggaran daerah, dan Dana Desa (DD) yang dikucurkan melalui anggaran pusat.
Seperti dikatakan Asisten I Setkab Kukar Akhmad Taufik Hidayat, penentuan tapal batas desa terjadi karena kepala desa belum memahami proses yang diinstruksikan pemkab. Meski harus melalui beberapa tahapan, baik antar desa, kecamatan hingga kabupaten.
Tahapannya, lanjut Taufik, diawali dari tingkat desa yang belum sepakat dan memicu pro dan kontra. Selanjutnya masalah ini dibawa ke kecamatan dan ujung pangkalnya dibahas di kabupaten. Pada tahap ini, desa yang belum tuntas penetapan batas desanya akan diakomodasi oleh pemkab, sebagai jalan tengah sementara penetapan batas desa.
“Meski tidak final batas desa tersebut, setidaknya desa bisa menerima terlebih dulu,” jelas Taufik, Jumat (25/3/2022).
Taufik menekankan, jika belum menemui kata sepakat atau deadlock maka pemkab akan mengambil tindakan, dimana sifatnya tidak bisa diganggu gugat walau sifatnya sementara waktu. “Tidak merugikan pastinya, ambil jalan tengah,” lanjutnya.
Selain itu, permasalahan tapal batas desa tak hanya erat kaitannya dengan DD saja. Nantinya juga berpengaruh dalam penentuan Anggaran Penerimaan dan Belanja Desa (APBDes), serta pelayanan administrasi desa. Sehingga ketika kabupaten mengambil kebijakan dalam rangka APBDes itu bisa jalan. (afi)