spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Beban Kerja Berat, Upah Anggota KPPS Naik Dua Kali Lipat dan Dapat Perlindungan BPJS

TENGGARONG – Memastikan upah dan beban kerja anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sesuai dan seimbang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengambil keputusan untuk menaikkan upah. Hal ini pun dibenarkan oleh Ketua KPU Kutai Kartanegara (Kukar), Purnomo.

Saat dihubungi, ia pun mengatakan ada kenaikan hingga dua kali lipat. Ini dianggap sesuai dengan beban kerja yang diemban oleh KPPS, yakni menyelenggarakan pemilihan DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, DPD RI hingga Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Yakni masing-masing untuk ketua KPPS menjadi Rp 1,2 juta yang semula hanya Rp 550 ribu. Sedangkan untuk anggota KPPS menjadi Rp 1,1 juta dari Rp 500 ribu.

“Ada 5 kotak suara, tentu beban kerjanya agak besar,” ungkap Purnomo pada mediakaltim.com, Rabu (20/12/2023).

Tidak hanya upah saja yang mengalami kenaikan. Purnomo mengatakan bahwa untuk tahapan Pemilu 2024, seluruh anggota KPPS mendapatkan keanggotaan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Memang KPU Kukar tidak main-main dalam hal rekrutmen anggota KPPS. Sejumlah persyaratan harus disiapkan bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai anggota KPPS. Di antaranya, wajib mengikuti tes kesehatan terkait gula darah, kolesterol, dan tekanan darah. Termasuk usia maksimal, tidak boleh melebihi 55 tahun.

“Itu salah satu (upaya) kita ingin badan Ad Hoc dengan beban kerja itu dalam kondisinya prima,” lanjut Purnomo.

Terkait kecamatan yang minim peminat, Purnomo menegaskan terus melakukan sosialisasi ke seluruh kecamatan dibantu pemerintah setempat. Namun secara umum, proses rekrutmen terus berjalan dan berprogres. Ia pun tetap optimis, kuota KPPS di seluruh kecamatan 100 persen terpenuhi. Dengan terus meningkatkan komunikasi dan koordinasi bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang memang bertugas membantu prihal rekrutmen anggota KPPS.

Diketahui untuk Pemilu 2024, KPU Kukar merekrut 15.883 anggota KPPS untuk 2.269 Tempat Pemungutan Suara (TPS).  Masing-masing TPS akan diisi 7 anggota KPPS.

“Kita akan koordinasi dengan pemerintah daerah, dan lokusnya di mana dan yang kurang di mana. Nanti kita akan koordinasi dengan desa juga untuk menunjukan kira-kira siapa yang direkomendasikan dari pemerintah desa dan kelurahan untuk menjadi anggota KPPS,” tutup Purnomo.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Petugas KPPS pemilu mendapat upah beserta biaya perlindungan kecelakaan kerja dan penyelenggaraan pemilu. Yakni upah ketua KPPS Rp 1,2 juta, upah anggota KPPS Rp 1,1 juta, upah satuan perlindungan masyarakat (satlinmas) Rp 700 ribu.

Sementara untuk santunan jika luka sedang senilai Rp 8,25 juta per orang, jika luka berat senilai Rp 16,5 juta per orang dan jika cacat permanen senilai Rp 30,8 juta per orang.

Selanjutnya santunan jika meninggal dunia senilai Rp 36 juta per orang, bantuan biaya pemakaman senilai Rp 10 juta per orang. Untuk upah ketua KPPS luar negeri Rp 6,5 juta, upah sekretaris KPPS luar negeri Rp 6 juta dan upah satlinmas luar negeri sebesar Rp 4,5 juta.

Penulis : Muhammad Rafi’i
Editor : Nicha R

16.4k Pengikut
Mengikuti