spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bayi Dibuang Terus Berulang, Buah Sistem Usang

TERJADI lagi, kasus pembuangan bayi terjadi di Samarinda tepatnya di Perumahan Samarinda Hills, blok E7, rt 26, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda pada Kamis (22/2/2024). Usut punya usut ternyata bayi tersebut dibuang oleh ibu kandungnya sendiri yaitu NP (18 tahun) lantaran bayi tersebut adalah anak di luar nikah.

NP bahkan melahirkan sendirian di kamar mandi rumahnya pada dini hari tanpa ada satupun keluarga yang mengetahui. Keluarga NP mengatakan tidak mengetahui sama sekali jika NP tengah mengandung. Masih belum jelas mengapa NP tega membuang bayi tersebut dikarenakan NP yang sulit untuk dimintai keterangan. (Kaltim.Tribunnews, 25/02/2024)

Kasus demi kasus terus saling menyambung, kasus yang sama terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Hamil di luar nikah seakan menjadi hal yang biasa, kalau ada ayah biologisnya yang mau tanggung jawab maka tinggal dinikahkan saja. Tapi jika tidak ada maka aborsi dan membuang bayi setelah melahirkan menjadi solusinya. Entah kemana hilangnya rasa kemanusiaan di era ini.

Semua ini terjadi karena penerapan sekulerisme (pemisahan agama dari kehidupan) yang melahirkan gaya hidup bebas tanpa aturan. Pemuda hanya tahu bersenang-senang, ihktilath (campur baur laki-laki dan perempuan), mencari materi sebanyak-banyaknya untuk memenuhi gaya hedonis nya, dan menyalurkan syahwat tanpa peduli halal haram. Maka seks bebas menjadi pilihan saat ingin menyalurkan keinginan biologisnya, toh sudah biasa dan tak ada sanksi apapun saat melakukannya.

Ini semua berbanding terbalik dengan aturan dalam Islam. Islam mengatur siatem pergaulan, di mana kehidupan laki-laki dan perempuan alaminya terpisah. Tidak boleh ada ikhtilath kecuali waktu tertentu yaitu dalam muamalah, pendidikan, dan kesehatan. Apalagi khalwat (berdua-duaan dengan yang bukan mahram) ini dilarang sama sekali. Bahkan Islam mengatur interaksi di dunia maya sekalipun.

Allah SWT berfirman :

وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu termasuk perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al-Isra’ : 32)

Ini merupakan aturan preventif. Sedangkan untuk aturan kuratif, Islam mengatur bahwa pelaku zina akan dihukum dengan cambuk 100 kali bagi pelaku yang belum menikah, sedang bagi pelaku yang sudah menikah akan di hukum razam yaitu di lempari batu sampai ia wafat.

Allah SWT berfirman :

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ..

Artinya : Pezina perempuan dan pezina laki-laki maka jilidlah masing-masing dari keduanya dengan 100 kali jilid.(Qs. An-Nur : 2)

Dengan aturan preventif dan kuratif inilah tentunya tak akan ada manusia yang berani melanggar aturan tersebut, sebab selain karena hukumannya yang menakutkan juga pemahaman aqidah yang pasti akan ditanamkan ke benak-benak generasi sehingga secara otomatis mereka akan menjauhi segala larangan Allah SWT karena takut kepada Allah SWT. Sesungguhnya ketakutan pada Allah SWT adalah penyelamat bagi setiap manusia kapanpun dan di manapun ia berada.

Maka sudah saatnya kita campakkan sistem sekulerisme dan beralih kepada penerapan sistem Islam. Karena hanya dengan Islamlah manusia akan merasakan ketenangan dan ketenteraman hidup. Di samping itu juga akan mendapatkan ridho dan berkah dari Allah SWT karena mengikuti aturan hidup dari-Nya.

Penulis : Almukarromah, S.Kom
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti