SAMARINDA – Semakin dekat tahapan pendaftaran pasangan calon (Paslon) menuju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Timur justru menemukan pelanggaran di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Darmanto. Melalui saluran telepon pada Rabu (7/8/2024), Hari memaparkan bahwa temuan tersebut berupa pelanggaran verifikasi faktual data pemilih untuk salah satu calon perseorangan yang ada di daerah terkait.
“Ada pihak yang menyatakan keberatan namanya masuk sebagai pemberi dukungan bagi calon perseorangan. Sementara yang bersangkutan menolak,” ungkapnya.
Pihaknya masih memproses temuan itu. Nantinya jika memang ada bukti yang membuat sosok tersebut dapat dipidana, maka Bawaslu siap menindak lanjuti sanksinya.
“Apakah ini sebagai perbuatan pidana atau pelanggaran hukum lainnya, akan dilihat nanti,” tambahnya.
Meski begitu, Hari tidak menyebutkan nama dari sosok perseorangan yang terlibat. Tentunya, calon perseorangan tidak dapat dilanjutkan dengan adanya cacat verifikasi.
Warga yang melaporkan sendiri kaget kalau dirinya masuk dalam daftar pendukung. Padahal ia sama sekali tidak pernah menyetujui dukungan tersebut kepada salah satu paslon. Kemudian ia membuat laporan kepada Bawaslu.
“Bisa saja hak calon perseorangan yang terkait dicabut, tapi kita masih tunggu hasil pemeriksaan,” tutup Hari.
Pewarta: Khoirul Umam
Editor : Nicha R