spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Sambangi DPRD Kaltim, Bahas Potensi Pelanggaran Pemilu Pada Kegiatan Reses DPRD

SAMARINDA – DPRD Kaltim menerima kunjungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Senin (9/1/2023). Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan Sigit Wibowo, menerima jajaran Bawaslu Kaltim. Dalam pertemuan ini membahas tentang pencegahan pelanggaran pemilu.

Ketua Bawaslu Kaltim Hari Darmanto menjelaskan, banyak isu yang perlu diperhatikan menjelang Pemilu 2024. Politik uang, SARA, hingga penetapan IKN serta dinamika politik lainnya harus menjadi perhatian.

Termasuk kegiatan DPRD Kaltim, dikatakannya, rawan untuk terjadi pelanggaran. Seperti serap aspirasi (reses), sosialisasi peraturan daerah (sosper) dan sosialisasi kebangsaan (sosbang). Ketiga kegiatan tersebut, acap kali tidak hanya jadi ajang untuk menyerap aspirasi atau menyebarluaskan informasi tapi juga kerap menjadi ajang kampanye.

“Banyak kegiatan sosial yang boleh jadi terjadi pada masa di luar kampanye, misal kebakaran atau kedukaan. Kadang-kadang dimuati peserti pemilu untuk sosialisasi. Jika perbuatan itu dilakukan di masa kampanye, maka ada hukumnya,” tegasnya.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masud

Jika ada partai politik atau caleg yang melakukan kegiatan yang kualifikasinya adalah kampanye tetapi di luar jadwalnya, itu bisa dikenakan pidana,” sambung Hari.

Sementara, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin menyatakan memang banyak kegiatan yang berpotensi menjadi pelanggaran pemilu. Namun hal tersebut diakuinya karena kurangnya pemahaman semata.
Untuk itu berharap, penyelenggara pemilu lebih masif melakukan sosialisasi pencegahan pelanggaran pemilu kepada seluruh peserta Pemilu 2024.

“Rada awam untuk tahu potensi yang terjadinya pelanggaran. Misalnya, bagaimana pengawasan terhadap pelaksanaan yang belum berjalan.Karena ada aturan baru,” pungkas Politisi Golkar tersebut.(eky)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti