SAMARINDA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda, Abdul Muin, menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berlangsung.
Dengan tahapan kampanye yang semakin dekat, keberpihakan ASN terhadap salah satu pasangan calon (paslon) menjadi sangat rentan dan menjadi titik krusial.
“Apapun alasannya, ASN tidak boleh berpihak,” tegas Muin.
Menurutnya, ASN harus membebaskan diri dari kepentingan politis salah satu paslon, baik di tingkat kota maupun provinsi. Oleh karena itu, langkah Bawaslu Kota Samarinda adalah melakukan sosialisasi kepada ASN yang terlibat langsung dengan masyarakat, yaitu camat dan lurah.
Adapun mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya pasal 9 yang melarang ASN terlibat dalam aktivitas politik, menjadi alasan kuat mengapa ASN harus berada di posisi netral.
Bawaslu sendiri mengimbau agar ASN tidak melakukan pelanggaran tersebut. Sebab, akan ada sanksi berupa teguran hingga pencopotan jika terbukti bersalah.
“Keberpihakan ASN adalah masalah serius yang harus dihindari,” kata Muin.
Sejauh ini, tercatat ada tiga ASN yang telah mendapat sanksi atas keterlibatan politik. Bawaslu secara terbuka menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas politik ASN demi menjaga netralitas. (Rul)
Pewarta: Khoirul Umam
Editor: Agus Susanto