JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia telah mengumumkan hasil dari uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara untuk masa jabatan 2023-2028.
Pengumuman ini dilakukan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan hasil penilaian, terdapat dua calon anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara yang berhasil lulus uji kelayakan dan kepatutan untuk masa jabatan 2023-2028. Yakni Fadliansyah dan Yakobus Malyantor Iskandar
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, Rahmat Bagja, secara resmi mengumumkan kedua calon tersebut sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara yang memenuhi persyaratan uji kelayakan dan kepatutan. Meski baru diumumkan Selasa (25/6) hari ini, tapi pengumuman ini ditandatangani pada Senin (24/6) kemarin. (MK)