PPU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Penajam Paser Utara (PPU) menyosialisasikan beberapa metode kampanye yang sah dan benar dalam menarik suara pemilih. Sesuai dengan berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Komisioner Bawaslu PPU, Tata Rusmansyah menyebut metode yang dapat dikatakan sebagai kampanye terdapat 4 bentuk. Pertama, bentuk kampanye rapat umum yang dilaksanakan hanya satu kali dalam masa kampanye.
“Setiap paslon hanya punya jatah satu kali saja hingga masa tenang nantinya,” ungkapnya, Kamis (17/10/2024).
Dalam prosedur itu, rapat umum tersebut harus dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU. Nantinya, jadwal rapat umum dari seluruh paslon pun akan di SK-kan.
“Di SK KPU nanti tertulis itu. Seperti tanggal berapa paslon ini, tanggal berapa paslon ini, itu sudah tetap dia, rapat umum. Yang maksimum rapat umum 20 ribu,” papar Tata.
Kedua, terdapat pertemuan terbatas. Metode ini biasanya para paslon akan menyewa gedung atau sewa tempat ke kelurahan atau desa-desa. Maksimal masyarakat yang hadir 2.000 orang.
“Ketiga, tatap muka. Ini kayak blusukan mereka ke pasar ke tempat-tempat keramaian atau kunjungan ke rumah warga,” imbuhnya.
Terakhir, kampanye melalu media massa dan bukan media sosial. Tata mengatakan kampanye melalui media yang dimaksud melalui media cetak ataupun media online. Hal tersebut pun diatur hanya boleh hingga 10 November.
“Tanggal 10 November, sampai masa tenang Itu baru ada 2 minggu lah yang boleh dia memasang Foto dirinya di media cetak Ataupun menayangkan di media televisi,” pungkasnya. (ADV/BAWASLU/NAH)