PENAJAM PASER UTARA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Mohammad Khazin, menegaskan Sidang Pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati PPU terpilih telah dilakukan sesuai prosedur dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau soal pleno kan berdasarkan hasil rekapitulasi pada beberapa waktu yang lalu,” ungkapnya, Kamis (9/1/2024).
Khazin menjelaskan, seharusnya penetapan dilakukan setelah rekapitulasi selesai. Namun, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 tahun 2024, penetapan harus menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan kemungkinan sengketa Pilkada.
“Hasilnya MK telah mengeluarkan surat bahwa tidak ada sengketa Pilkada 2024.” Jelasnya.
Ia mengatakan surat tersebut keluar di tanggal 6 Januari 202. Maka paling maksimal 3 hari setelahnya harus segera dilakukan sidang pleno penetapan.
“Rekapitulasi kan sudah dilakukan, dan tidak boleh ada perubahan, karena penetapan harus berdasarkan hasil rekap. Lalu juga sudah segera dilakukan maksimal 3 hari setelah surat keluar, semua aman,” tutupnya.
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Nicha R