spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu PPU Ingatkan KPU untuk Jaga Netralitas Debat Publik Kedua Pilkada 2024

PPU – Debat Publik Kedua Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan digelar pada 14 November 2024. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) PPU, Mohammad Khazin, mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) PPU untuk memperhatikan berbagai aspek teknis guna menjaga integritas dan netralitas pelaksanaan debat tersebut.

Khazin menyarankan agar KPU PPU memastikan pelaksana teknis debat bekerja dengan profesionalisme tinggi guna meminimalisir potensi pelanggaran. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah pemilihan panelis dan perumus yang netral untuk menjaga integritas debat.

“Termasuk pihak penyelenggara acara (Event Organizer), pembawa acara, semua elemen tersebut harus memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan,” ujarnya, Rabu (13/11/2024).

Khazin juga menekankan pentingnya memperhatikan materi debat yang disampaikan oleh pasangan calon (paslon) agar tidak mengandung unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) atau menyerang personal.

“Dalam pelaksanaan teknis dan debat, perlu diperhatikan baik administrasi maupun teknisnya,” tambahnya.

Khazin menegaskan, jika dalam penyampaian materi debat terdapat indikasi pelanggaran pidana, Bawaslu akan melakukan kajian lebih lanjut untuk menilai pelanggarannya. Ia menyatakan bahwa seluruh tindakan paslon akan menjadi objek pengawasan pihaknya selama berlangsungnya debat.

“Selain itu, Bawaslu juga akan mengawasi apakah pelaksana debat mengikuti kode etik yang ditetapkan. Jangan sampai ada keberpihakan yang menguntungkan salah satu paslon saja. Khususnya, kami berharap tidak ada keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala daerah dalam pelaksanaan debat ini,” pungkasnya. (ADV/NAH)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img