PPU – Dalam masa kampanye Pilkada Penajam Paser Utara (PPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) PPU terus melakukan pengawasan dalam setiap kegiatan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati PPU. Termasuk juga kegiatan kampanye yang dilakukan di platform digital.
Adapun sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 2 Tahun 2024, masa kampanye dimulai dari 25 September sampai dengan 23 November 2024, dengan jeda waktu tiga hari memasuki masa tenang jelang pencoblosan pada 27 November 2024.
Berbagai metode kampanye digunakan para dalam menyajikan visi dan misi yang diusung. Termasuk juga yang dilakukan melalui media sosial (medsos).
Komisioner Bawaslu PPU Tata Rusmansyah menyebutkan para paslon telah mendaftarkan 20 akun medsos resmi. Yang digunakan oleh yang bersangkutan, atau tim untuk berkampanye.
Secara teknis para paslon harus mendaftarkan 20 akun sosmednya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum masa kampanye dimulai. Sehingga baik Bawaslu PPU dan KPU PPU dapat mengawasi kampanye dari semua paslon.
Tata menyebutkan, jika terdapat akun yang tidak terdaftar dan menjatuhkan salah satu paslon, maka pihaknya akan melaporkan hal tersebut ke kepolisian. Terlebih jika akun tersebut menyebarkan informasi yang mengandung unsur Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA).
“Atau ada black-campaignnya, kita hanya bisa laporkan, bukan diproses ya tapi Kami hanya bisa laporkan secara baik tulisan ke Kepolisian karena akunnya ini tidak terdaftar,” jelasnya.
Namun, jika akun yang menyebarkan informasi tersebut telah didaftarkan, maka pihaknya dapat melakukan penindakan. Atau dapat memberikan putusan sanksi sesuai aturan pada paslon yang menyebar informasi yang merugikan tersebut.
“Jika akunnya ini terdaftar, Kita bisa proses segera,” tutupnya. (ADV/BAWASLUPPU/NAH)