spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Paser Siapkan 485 Pengawas TPS Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024

PASER – Sebanyak 485 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) telah diambil sumpahnya oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Paser untuk mendukung kinerja pengawasan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Paser.

Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Paser, Fauzan menyatakan, PTPS akan melakukan pengawasan dari mulai tahap awal persiapan, hingga nanti pemungutan suara yang digelar pada Rabu (27/11/2024) mendatang.

Menurutnya, PTPS memiliki peran penting dalam mengawasi setiap indikasi pelanggaran di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam membantu Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran.

“Proses pengawasannya itu dimulai pasca pelantikan yang ikut membantu PKD untuk menyampaikan dugaan pelanggaran di masing-masing TPS,” kata Fauzan.

Jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran, PTPS diharuskan untuk menyampaikan langsung saran perbaikan karena sifatnya administrasi. Terpenting, PTPS juga diarahkan untuk mendeteksi pelanggaran-pelanggaran yang punya potensi pemungutan suara ulang.“Karena PTPS bisa rekomendasikan untuk pemungutan suara ulang,” tambahnya.

Lebih lanjut disampaikan, ada banyak potensi pelanggaran yang bisa saja terjadi saat Pilkada berlangsung jika KPPS tidak memahami regulasi dengan baik. Seperti halnya untuk syarat memilih, masyarakat yang memiliki hak suara harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Kami pastikan bahwa, pemilih yang hadir itu harus membawa e-KTP untuk dapat menggunakan hak pilih mereka,” ulasnya.

Diakui Fauzan, pihaknya sebelumnya sudah melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi yang nantinya akan kembali disampaikan sebelum pungut hitung.

“Sebelum pungut hitung akan kembali kami sampaikan secara resmi, seperti surat imbauan untuk mematuhi peraturan yang ada,” ungkapnya.

Perihal honor yang akan diterima oleh petugas PTPS tersebut yaitu berkisar Rp800 ribu, dengan waktu kerja kurang lebih dalam sebulan. “Nanti ada 3 kali pertemuan, saya pikir itu bisa mengcover tambahan honor mereka dan mereka juga tercover BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Fauzan.

Pewarta: TB Sihombing
Editor : Nicha R

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti