PASER – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Paser ternyata sempat menyikapi salah satu Bakal Calon Bupati Paser yang hendak ikut menjadi kontestan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Paser, lantaran statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Salah satu Bakal Calon itu, yakni Hendra Ekayana yang merupakan ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim). Berdasarkan pantauan pihaknya, Hendra Ekayana sempat mendaftarkan diri ke beberapa parpol, sebelum mengundurkan diri sebagai ASN.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Paser, Firman menyebut, dengan adanya peristiwa itu, Bawaslu Kabupaten Paser melaporkan ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
“Kami lakukan pemanggilan dan dipenuhi bahkan yang bersangkutan sudah memberikan penjelasan. Dari itu kami sampaikan ke KASN dan tengah ditindak lanjuti,” kata Firman, Selasa (20/8/2024).
Idealnya bagi seorang ASN yang mencalonkan diri maju pada Pilkada, menurutnya tidak berstatus ASN. Minimal sudah mundur sebelum mendaftar ke Parpol. Alasan ASN harus bersikap netral, dijelaskan dengan terang dalam pasal 2 Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil secara jelas mengatur ketentuan netralitas. Sehingga, ia mengingatkan, agar ASN di Kabupaten Paser, turut menjaga netralitas pada perhelatan demokrasi lima tahunan ini.
Oleh sebab itu, pihaknya mengajak semua masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Paser, baik sebagai pemilih maupun ikut mengawasi proses jalannya pemilihan kepala daerah, termasuk terhadap ASN di Kabupaten Paser.
“Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan guna mewujudkan pilkada yang bermartabat dan berintegritas,” pungkasnya.
Pewarta: TB Sihombing
Editor : Nicha R