spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Mulai Pantau Media Sosial untuk Cegah Pelanggaran Pilkada

PASER – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Paser mulai melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap potensi pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, terutama terkait unggahan di berbagai platform media sosial.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Paser, Fauzan, menyatakan bahwa pihaknya akan fokus pada beberapa aspek pengawasan selama Pilkada tahun ini.

“Dalam Pilkada ini, kami fokus pada tiga hal utama, yaitu ujaran kebencian, hoaks, dan pelanggaran umum terkait kegiatan kampanye,” ujar Fauzan di Tanah Grogot, Jumat (4/10/2024).

Pengawasan ini, jelas Fauzan, mengacu pada Surat Edaran Nomor 102 Tahun 2024 tentang Pencegahan, Pelanggaran, dan Pengawasan Pilkada Serentak 2024 yang diterbitkan oleh Bawaslu RI.

Pengawasan tersebut tidak hanya berlaku bagi Bawaslu kabupaten/kota, tetapi juga hingga tingkat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), yang bertugas mengawasi kampanye secara umum.

“Tindakan ini berlaku bagi semua orang, tidak terbatas pada kelompok atau tim sukses yang terdaftar di KPU Paser. Kami lebih fokus pada konten yang muncul di media sosial yang berpotensi melanggar aturan,” tambah Fauzan.

Diakui, Bawaslu memiliki keterbatasan dalam pengawasan. Selain menunggu laporan dari masyarakat, Bawaslu juga aktif melakukan patroli di media sosial. Meski tidak ada laporan, jika ditemukan indikasi pelanggaran, Bawaslu Paser tetap dapat melakukan penindakan.

“Ada dua cara penindakan, yaitu melalui Undang-Undang Pemilihan. Jika muncul di dunia maya dan kami identifikasi sebagai pelanggaran, maka kami akan menjadikannya sebagai temuan dan melanjutkan ke proses penanganan pelanggaran,” jelasnya.

Pewarta: TB Sihombing
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti