Beranda PASER Bawaslu Larang Bacaleg atau Parpol Kampanye di Luar Jadwal

Bawaslu Larang Bacaleg atau Parpol Kampanye di Luar Jadwal

0
Anggota Bawaslu Paser, Fauzan

PASER – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser memastikan, belum ada Partai Politik (Parpol) atau Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang hendak maju pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, melakukan kampanye di luar jadwal.

Untuk diketahui, pada proses Pemilu 2024, hingga kini dilakukan tahap verifikasi administrasi (Vermin) terhadap para peserta Pileg, setelah sebelumnya, sejak 1 hingga 14 Mei 2024 lalu dilakukan pendaftaran Bacaleg oleh parpol.

“Belum ada parpol atau bacaleg yang melakukan kampanye,” kata Anggota Bawaslu Kabupaten Paser, Fauzan, Jumat (19/5/2023).

Meski diklaim belum ada yang ditemukan, namun sejumlah nama Bacaleg yang diusung parpol, khusus di Kabupaten Paser, mulai mencuat diberbagai platform media sosial baik Facebook, Instagram maupun tik-tok.

Fauzan menyebut, parpol atau bacaleg sebagai peserta Pemilu 2024 dibolehkan untuk memasang foto, maupun bendera partainya. Hal itu sebagai bentuk sosialisasi atau perkenalan, sebagai peserta Pemilu nantinya.

“Ini diperbolehkan kalau partai politik memasang bendera karena itu bentuk dari sosialisasi mereka,” ungkapnya.

Hanya saja, dalam komposisi promosi atau sosialisasi tersebut, tidak dibolehkan adanya kalimat atau visual berisi ajakan. Misalnya dalam spanduk atau poster, dibubuhi gambar paku atau kalimat agar mencoblos bakal calon tertentu.

“Kalau foto atau bendera tidak apa-apa, asal jangan mengajak,” sambungnya.

Seluruh parpol kata Fauzan, sudah disampaikan agar tidak melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU. Pasalnya, sesuai PKPU 3 tahun 2022 bahwa masa kampanye ditetapkan pada 28 November 2023 hingga Sabtu 10 Februari 2024 mendatang.

Para peserta pemilu hanya diperbolehkan berkampanye selama rentang waktu 75 hari tersebut. Apabila ditemukan peserta pemilu yang melakukan kampanye diluar jadwal, maka sanksi sesuai pasal 492 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

“Belum ada kejadian juga karena sudah ditekankan kalau tahapan saat ini masih fokus pada pendaftaran,” pungkasnya.

Sebagai informasi, hingga kini ada 441 bacaleg dari 17 parpol yang akan meramaikan Pemilu 2024 di Kabupaten Paser. Ratusan bacaleg itu bakal memperebutkan 30 kursi agar duduk di DPRD Kabupaten Paser. (bs)

TIDAK ADA KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Exit mobile version