TENGGARONG– Tidak cukup bukti, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menghentikan penanganan kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu. Pemalsuan dokumen daftar dukungan, yang disangkakan pada Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) jalur perseorangan atau independen di Pilkada Kukar Awang Yacoub Luthman (AYL)- Ahmad Zais (AZA).
Keterangan ini disampaikan langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan dan Sengketa Bawaslu Kukar, Hardianda. Kepada wartawan, ia menerangkan penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya bersama dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) tidak menemukan bukti yang cukup untuk untuk meneruskan kasus tersebut.
“Proses penyelidikan ini dihentikan karena kurangnya bukti,” sebut Hardianda saat dikonfirmasi Radarkukar.com (Media Kaltim Group).
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terlapor dalan kasus ini, yaitu AYL telah memenuhi panggilan Bawaslu Kukar untuk melakukan proses klarifikasi. Berkenaan dengan dugaan kasus pemalsuan dokumen dukungan tersebut, pada Minggu (11/8/2024).
Dalam klarifikasi tersebut, AYL menjelaskan bahwa formulir dukungan yang dilampirkan pada pencalonannya berasal dari masyarakat yang berbondong-bondong memberikan dukungan kepada pasangan AYL-AZA. Sehingga pihaknya tidak dapat melacak dan memastikan satu persatu surat dukungan yang datang karena jumlahnya ribuan. Terlebih lagi, waktu pengumpulannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar sangat mepet.
Dari klarifikasi tersebut, Hardianda mengungkapkan hasil pendalaman yang dilakukan oleh Bawaslu Kukar bersama Setra Gakumdu telah memutuskan untuk menghentikan pengusutan dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Lantaran tidak memiliki cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan sebenarnya untuk mengusut kasus ini secara tuntas, pihaknya memerlukan data formulir dukungan diri yang melapor dari website Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. Namuan sampai perkara ini dihentikan pihaknya tidak kunjung menerima formulir tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa, pihaknya telah dua kali bersurat kepada KPU untuk meminta akses data tersebut. Namun, hingga batas waktu penanganan pelanggaran, KPU belum memberikan akses dengan alasan data tersebut dikecualikan.
“Kami memerlukan akses terhadap data formulir dukungan dari Silon KPU untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh,” serunya.
Tanpa akses terhadap dokumen formulir dukungan, Bawaslu tidak dapat menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan penanganan kasus dugaan dokumen palsu. Ia mengatakan, hasil penyidikan dari Kepolisian dan Kejaksaan juga menunjukkan tidak terpenuhinya unsur pidana terhadap dokumen daftar dukungan yang dimaksud oleh pelapor.
“Maka kasus dugaan dokumen palsu tidak bisa dilanjutkan atau diberhentikan,” tegasnya.
Hingga selesainya pengusutan ini, Hardianda mengaku Bawaslu Kukar baru mendapatkan balasan dari KPU Kukar atas permohonan izin akses formulir dukungan di website Silon. Balasan tersebut menjelaskan KPU kukar tidak bisa memberikan akses tersebut pada Bawaslu karena data yang diminta merupakan data yang dikecualikan.
“Saya sebagai penanganan pelanggaran hanya menerima surat balasan dari KPU yang menyatakan bahwa dokumen yang dimaksud adalah data yang dikecualikan,” pungkasnya.
Penulis: Ady Wahyudi
Editor : Nicha R