spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Kukar: Ancaman Pidana bila Coret Dukungan Tanpa Verfak

TENGGARONG – Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kutai Kartanegara (Kukar) Yulia Parlina meminta seluruh jajaran Pengawas Desa Kelurahan/Desa (PKD) memastikan agar pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) untuk calon perseorangan dilakukan secara objektif.

Termasuk  kata Yulia, PKD juga harus memastikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) benar-benar melakukan verfak terhadap daftar dukungan yang ditemukan berprofesi sebagai penyelenggara dan pekerjaan lain seperti yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 82/PL.02.2-kpt/06/KPU/II/2020.

Keputusan KPU tersebut mengatur tentang pedoman teknis penyerahan dukungan dan verifikasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020. “Jadi jangan sampai PPS hanya mencoret tanpa mem-verfak langsung ke yang bersangkutan,” tegasnya.

Menurut Yulia, apabila tidak dilakukan verfak sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 185, 185 A, 185 B, 186 ayat 1, maka berpotensi ancaman pidana. “Tentu bisa menjadi temuan jajaran pengawas,” sebutnya.

Untuk diketahui, tahapan verfak bakal pasangan calon jalur perseorangan pada Pilkada Kukar 2020 ini dilakukan PPS dan tim verifikator di Kukar sejak Senin (29/06/2020). Pengawasan verfak pun dimulai dengan mengerahkan jajaran PKD di seluruh kecamatan yang tersebar di Kukar.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5/2020 tentang tahapan, program dan jadwal Pilkada serentak 2020, verfak akan berlangsung selama 14 hari, dimulai sejak 24 Juni hingga 12 Juli 2020 mendatang.

Soal verfak yang dilaksanakan ditengah wabah pandemi, Yulia mengatakan sudah menjadi kewajiban pengawas mematuhi prosedur kesehatan dalam melakukan pengawasan. “Jumlah dukungan yang akan di-verfak dalam 14 hari ke depan dengan dua bakal pasangan calon adalah sebanyak 88.289 data dukungan,” kata Yulia.

Yang juga tak kalah penting, Yulia mengingatkan agar PKD juga memastikan ketelitian terhadap nama-nama yang di-verfak harus sesuai dengan jumlah yang ada di form B.1.1 KWK. “Kami juga minta ke PKD agar setiap hari bisa menyampaikan laporan ke Panwaslu Kecamatan dan selanjutnya Panwaslu Kecamatan menyampaikan ke Bawaslu Kukar,” tandasnya. (map/bawaslu kukar)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti