SAMARINDA – Tahapan kampanye akan berlangsung pada 25 September sampai 23 November mendatang. Untuk itu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur menjabarkan beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan.
Galeh Akbar Tanjung, Anggota Bawaslu Kaltim mengatakan bahwa setidaknya setiap APK yang diberikan kepada masyarakat haruslah memuat visi dan misi pasangan calon (Paslon).
“Jadi yang diperbolehkan memang hanya bahan kampanye, selain bahan kampanye yang ditetapkan sudah bisa dimasukkan sebagai kasus politik uang,” terangnya.
Adapun Galeh menjabarkan bahan kampanye yang diperbolehkan ialah stiker, alat minum, pakaian, bandana, topi, flyer, serta yang berupa pakaian-pakaian. Dalam hal ini, ia pun menekankan setiap bahan kampanye tidak berupa sembako, voucher, pulsa atau lainnya.
“Stiker itupun boleh ditempel di tempat yang tidak menganggu ketertiban umum,” tegasnya.
Apalagi kalau sampai ditempel di tempat-tempat ibadah bahkan fasilitas umum. Sebab seyogiyanya APK tidak mengganggu estetika kota. Sehingga bisa saja Bawaslu akan menindaklanjuti bersama pihak-pihak terkait.
“Kalaupun harus menempel di rumah, maka tetap harus izin atas si pemilik,” lanjutnya.
Bawaslu Kaltim juga bekerja sama dengan Polisi hingga Satpol PP untuk menertibkan APK. Namun Bawaslu juga menjabarkan saat ini belum ada laporan terkait APK yang bertebaran. Selain itu belum ada pula indikasi pelanggaran dari APK yang ada. (Adv/Rul)
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Nicha R