spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Kaltim Supervisi Pengawasan Pungut Hitung dan Rekapitulasi Suara di Kutai Timur

SANGATTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Hari Dermanto, melakukan supervisi hasil pengawasan pada tahapan pemungutan, penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Bawaslu Kutai Timur (Kutim), Sabtu (14/12/2024).

Supervisi ini dilakukan untuk memastikan semua dokumen hasil pengawasan, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy, diarsipkan dengan rapi dan terorganisasi.

Hari Dermanto memberikan beberapa arahan penting kepada jajaran Bawaslu Kutim agar pengelolaan data pengawasan lebih optimal dan mendukung proses evaluasi ke depannya.

“Seluruh dokumen hasil pengawasan harus diarsipkan dengan baik, bukan hanya dalam bentuk softcopy, tetapi juga secara fisik. Pengarsipan yang rapi akan mempermudah kita jika ada kebutuhan untuk verifikasi atau evaluasi di kemudian hari,” ujar Hari.

Hari juga menekankan pentingnya konsolidasi data hasil pengawasan dari semua tahapan pemilu untuk dikelola secara terpusat oleh bagian data. Hal ini dilakukan untuk menghindari pengelolaan data secara parsial oleh masing-masing divisi, yang dapat menghambat efisiensi dan integritas dokumen.

“Data hasil pengawasan harus disatukan di bagian data, bukan lagi dipegang secara parsial oleh masing-masing divisi. Ini demi menjaga akurasi dan mempermudah akses jika diperlukan,” tambahnya.

Supervisi ini merupakan bagian dari komitmen Bawaslu Kaltim untuk memastikan pengawasan tahapan Pilkada 2024 berjalan sesuai standar. Hari menegaskan bahwa setiap proses harus transparan dan akuntabel untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.

“Pengawasan adalah kunci menjaga integritas pemilu. Dengan dokumentasi dan pengelolaan data yang baik, kita dapat memastikan akuntabilitas seluruh tahapan,” tutup Hari. (MK)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.

62.1k Pengikut
Mengikuti
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img