SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaltim menegaskan bahwa setiap pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur tidak diperbolehkan memberikan hadiah dengan nilai lebih dari 1 juta rupiah. Selain itu, pemberian hadiah pun tidak boleh dilakukan secara cuma-cuma, melainkan harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Hadiah boleh diberikan asalkan tidak melebihi 1 juta rupiah. Selain itu, harus melalui kompetisi, tidak diperkenankan diberikan begitu saja,” jelas Daini Rahmat, Anggota Bawaslu Kaltim, saat diwawancarai melalui telepon pada Rabu (16/10/2024).
Daini menjelaskan, hadiah harus diberikan berdasarkan hasil kompetisi. Terlebih, uang yang diberikan juga tetap dihitung sebagai dana kampanye, meskipun berasal dari kantong pribadi.
“Ya, tetap dihitung sebagai uang kampanye,” ujarnya.
Pemberian hadiah memang rentan menjadi alasan terjadinya pelanggaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Bawaslu Kaltim selalu mengawasi agar praktik politik uang dapat dicegah demi pelaksanaan Pilkada yang aman dan adil.
“Tidak boleh dalam bentuk sembako. Hadiah hanya boleh dalam bentuk barang dan jumlahnya harus di bawah atau tepat 1 juta rupiah,” tambah Daini. (Rul)
Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S