BONTANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kaltim mencatat pengawasan kampanye peserta Pemilu pada pekan keempat yang dimulai pada 19 – 25 Desember 2023.
Pengawasan kampanye Bawaslu dilakukan pada seluruh Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur. Adapun catatan Bawaslu Kaltim yakni terhadap kampanye dalam bentuk kegiatan tatap muka, pertemuan terbatas, serta kegiatan bentuk lain terdapat 497 kegiatan kampanye yang diawasi, terdiri atas 495 kampanye partai politik peserta Pemilu untuk DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota, serta 2 kegiatan kampanye Calon DPD daerah pemilihan Kaltim dalam bentuk pertemuan terbatas/tatap muka.
Sedangkan untuk pelaksanaan kampanye bagi calon Presiden dan Wakil Presiden, pada pekan ke empat Bawaslu tidak mencatatkan pelaksanaan.
Pengawasan kegiatan kampanye peserta Pemilu setiap daerah dari Bawaslu Kaltim yakni terdiri dari Samarinda sebanyak 19 kampanye, Kutai Kartanegara sebanyak 123 kampanye, Kutai Barat sebanyak 9 kampanye, Mahakam Ulu sebanyak 8 kampanye, Bontang sebanyak 58 kampanye, Kutai Timur sebanyak 24 kampanye, Berau sebanyak 137 kampanye, Balikpapan sebanyak 89 kampanye, Penajam Paser Utara sebanyak 7 kampanye dan Paser sebanyak 21 kampanye.
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto mengungkapkan pengawasan kampanye pekan ke empat mengalami kenaikan pelaksanaan kampanye. Ia mengatakan kriteria kampanye partai politik peserta Pemilu tahun 2024 untuk pemilihan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sudah mulai masif dilakukan oleh partai politik peserta Pemilu dari minggu sebelumnya. Pada pekan keempat ini tercatat kampanye yang dilakukan jumlahnya bertambah.
“Di siai lain pelaksanaan kegiatan tatap muka/pertemuan terbatas yang terselenggara sampai saat ini pengawas pemilu masih menemukan adanya prosedur pelaksanaan kampanye yang belum berkesesuaian dengan syarat pelaksanaan prosedur pelaksanaan kampanye tatap muka/pertemuan terbatas. Yakni pengajuan permohonan kampanye yang diajukan oleh pelaksana kegiatan yang belum didaftarkan oleh partai politik peserta Pemilu tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,” terangnya kepada Mediakaltim.com melalui keterangan tertulis, Rabu (27/12/2023).
Hari menambahkan bahwa masih banyak peserta Pemilu atau pihak lain yang belum melaporkan terkait pelaksanaan kampanye peserta Pemilu.
Ia menyebutkan sebagaimana ketentuan, kampanye pemilu merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu yang didaftarkan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menyampaikan visi, misi, program kerja yang ditujukan kepada pemilih, terhadap prosedur pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh pihak yang tidak sesuai dengan kriteria yang dimaksud dalam ketentuan UU Pemilu dan peraturan pelaksanaannya.
“Bawaslu Kaltim beserta jajaran telah melakukan proses korektif terhadap rencana atau pelaksanaan kegiatan kampanye kepada seluruh peserta pemilu,” sebutnya.
Penulis: Yahya Yabo
Editor: Nicha Ratnasari