spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Bawaslu Kaltim Jabarkan Larangan Kampanye: Dari Melibatkan ASN hingga Pemberian Materi

SAMARINDA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kaltim kembali menegaskan sejumlah larangan yang harus diperhatikan selama masa kampanye.

Penekanan ini untuk mengedukasi para pemilih terkait potensi pelanggaran yang mungkin terjadi di lapangan.

Galeh Akbar Tanjung, Anggota Bawaslu Kaltim, memaparkan 10 poin utama yang menjadi larangan selama masa kampanye, yang berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024. Berikut adalah 10 larangan tersebut:

  1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, dan paslon lain;
  3. Menghasut, memfitnah, mengadu domba;
  4. Menggunakan kekerasan dan ancaman;
  5. Mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum;
  6. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah;
  7. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan;
  8. Melakukan pawai di jalan raya;
  9. Melibatkan ASN, TNI, Polri, kepala desa, dan perangkat desa;
  10. Menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya.

Adanya daftar larangan ini, diharapkan para pemilih dapat lebih memahami aturan kampanye dan melaporkan kepada Bawaslu Kaltim jika menemukan indikasi pelanggaran. (adv)

Pewarta: K. Irul Umam
Editor: Agus S

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
16.4k Pengikut
Mengikuti